BPJS Kesehatan: Daftar Penyakit Tak Ditanggung dan Tak Bisa Dirujuk
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung berbagai layanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, yang meliputi konsultasi dokter, obat-obatan, alat medis, hingga rawat inap.
Namun, tidak semua kondisi kesehatan dapat dirujuk ke rumah sakit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022, terdapat 144 jenis penyakit yang tidak dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.
Pengobatan untuk 144 penyakit tersebut dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan secara merata serta mencegah penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.
FKTP jadi pengoptimalan layanan karena lebih mudah diakses dan memiliki jarak lebih dekat dari rumah dibandingkan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.
Meski demikian, 144 penyakit tersebut tetap dapat dirujuk ke rumah sakit jika sesuai dengan indikasi rujukan spesialistik. Salah satu pertimbangan utama adalah jika perjalanan penyakit tergolong kondisi kronis atau melewati masa Golden Time Standard penanganan.
144 Penyakit yang Tidak Dirujuk ke Rumah Sakit
Berikut daftar 144 penyakit yang penanganannya dioptimalkan di FKTP sesuai ketentuan BPJS Kesehatan:
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Kejang demam
- Tetanus
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migrain
- Bell's palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rinitis akut
- Rinitis vasomotor
- Rinitis alergika
- Kemasukan benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronkiale
- Bronkitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulkus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Astigmatisme ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade 1 dan 2
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (gonore dan non-gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat 1 dan 2
- Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
- Limfadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varisela tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Kandidiasis mukokutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pedikulosis pubis
- Skabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin eczema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
- Vaginosis bakterialis
- Salpingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ketentuan 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perpres tersebut, berikut 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain
Baca Juga: BI Kasih Keringanan Pembayaran Kartu Kredit hingga Akhir Desember 2026
Selanjutnya, Pasal 52 ayat (2) menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
- rujukan atas permintaan sendiri, dan
- pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, ayat (3) menyebutkan bahwa gangguan kesehatan, meliputi:
- akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri,
- pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, serta
- kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah,
juga tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat