Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan: Daftar Penyakit Tak Ditanggung dan Tak Bisa Dirujuk

BPJS Kesehatan: Daftar Penyakit Tak Ditanggung dan Tak Bisa Dirujuk Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung berbagai layanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, yang meliputi konsultasi dokter, obat-obatan, alat medis, hingga rawat inap.

Namun, tidak semua kondisi kesehatan dapat dirujuk ke rumah sakit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022, terdapat 144 jenis penyakit yang tidak dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.

Pengobatan untuk 144 penyakit tersebut dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan secara merata serta mencegah penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.

FKTP jadi pengoptimalan layanan karena lebih mudah diakses dan memiliki jarak lebih dekat dari rumah dibandingkan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.

Meski demikian, 144 penyakit tersebut tetap dapat dirujuk ke rumah sakit jika sesuai dengan indikasi rujukan spesialistik. Salah satu pertimbangan utama adalah jika perjalanan penyakit tergolong kondisi kronis atau melewati masa Golden Time Standard penanganan.

144 Penyakit yang Tidak Dirujuk ke Rumah Sakit

Berikut daftar 144 penyakit yang penanganannya dioptimalkan di FKTP sesuai ketentuan BPJS Kesehatan:

  1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  2. Kejang demam
  3. Tetanus
  4. Tension headache (sakit kepala tegang)
  5. Migrain
  6. Bell's palsy
  7. Vertigo
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Mabuk perjalanan
  21. Furunkel pada hidung
  22. Rinitis akut
  23. Rinitis vasomotor
  24. Rinitis alergika
  25. Kemasukan benda asing
  26. Epistaksis
  27. Influenza
  28. Pertusis
  29. Faringitis
  30. Tonsilitis
  31. Laringitis
  32. Asma bronkiale
  33. Bronkitis akut
  34. Pneumonia, bronkopneumonia
  35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  36. Hipertensi esensial
  37. Kandidiasis mulut
  38. Ulkus mulut (aptosa, herpes)
  39. Parotitis
  40. Infeksi pada umbilikus
  41. Gastritis
  42. Astigmatisme ringan
  43. Presbiopia
  44. Buta senja
  45. Otitis eksterna
  46. Otitis media akut
  47. Serumen prop
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade 1 dan 2
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (gonore dan non-gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  72. Ruptur perineum tingkat 1 dan 2
  73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
  74. Mastitis
  75. Cracked nipple
  76. Inverted nipple
  77. Diabetes melitus tipe 1
  78. Diabetes melitus tipe 2
  79. Hipoglikemi ringan
  80. Malnutrisi energi protein
  81. Defisiensi vitamin
  82. Defisiensi mineral
  83. Dislipidemia
  84. Hiperurisemia
  85. Obesitas
  86. Anemia defisiensi besi
  87. Limfadenitis
  88. Demam dengue, DHF
  89. Malaria
  90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  91. Reaksi anafilaktik
  92. Ulkus pada tungkai
  93. Lipoma
  94. Veruka vulgaris
  95. Moluskum kontangiosum
  96. Herpes zoster tanpa komplikasi
  97. Morbili tanpa komplikasi
  98. Varisela tanpa komplikasi
  99. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  100. Impetigo
  101. Impetigo ulceratif (ektima)
  102. Folikulitis superfisialis
  103. Furunkel, karbunkel
  104. Eritrasma
  105. Erisipelas
  106. Skrofuloderma
  107. Lepra
  108. Sifilis stadium 1 dan 2
  109. Tinea kapitis
  110. Tinea barbe
  111. Tinea facialis
  112. Tinea corporis
  113. Tinea manus
  114. Tinea unguium
  115. Tinea cruris
  116. Tinea pedis
  117. Pitiriasis versicolor
  118. Kandidiasis mukokutan ringan
  119. Cutaneus larvamigran
  120. Filariasis
  121. Pedikulosis kapitis
  122. Pedikulosis pubis
  123. Skabies
  124. Reaksi gigitan serangga
  125. Dermatitis kontak iritan
  126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  127. Dermatitis numularis
  128. Napkin eczema
  129. Dermatitis seboroik
  130. Pitiriasis rosea
  131. Acne vulgaris ringan
  132. Hidradenitis supuratif
  133. Dermatitis perioral
  134. Miliaria
  135. Urtikaria akut
  136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  137. Vulnus laseraum, puctum
  138. Luka bakar derajat 1 dan 2
  139. Kekerasan tumpul
  140. Kekerasan tajam
  141. Vaginosis bakterialis
  142. Salpingitis
  143. Kehamilan normal
  144. Aborsi spontan komplit

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketentuan 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perpres tersebut, berikut 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat
  3. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  20. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan
  21. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain

Baca Juga: BI Kasih Keringanan Pembayaran Kartu Kredit hingga Akhir Desember 2026

Selanjutnya, Pasal 52 ayat (2) menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi

  1. rujukan atas permintaan sendiri, dan
  2. pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ayat (3) menyebutkan bahwa gangguan kesehatan, meliputi:

  1. akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri,
  2. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, serta
  3. kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah,

juga tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat