Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Defisit, Penerapan KRIS Berpotensi Tambah Beban Rumah Sakit

BPJS Kesehatan Defisit, Penerapan KRIS Berpotensi Tambah Beban Rumah Sakit Kredit Foto: IWIP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dinilai dapat meningkatkan kesetaraan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan tantangan baru bagi rumah sakit, terutama di tengah tekanan defisit BPJS Kesehatan yang masih terjadi akibat ketidaksesuaian antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim.

Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, mengatakan penerimaan iuran BPJS Kesehatan saat ini berada di kisaran Rp14 triliun per bulan. Sementara itu, pembayaran klaim kesehatan mencapai Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun per bulan.

“Kondisi gap atau ketidaksesuaian (mismatch) antara iuran yang dibayarkan peserta dan beban biaya klaim kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan menyebabkan defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan,” ujarnya kepada Warta Ekonomi, Jumat (19/6/2026).

Menurut Esther, penerapan KRIS membawa perubahan mendasar pada layanan rawat inap karena menghapus perbedaan fasilitas berdasarkan kelas peserta dan menggantinya dengan standar pelayanan yang sama bagi seluruh pengguna BPJS Kesehatan.

Dalam skema KRIS, setiap kamar rawat inap dibatasi maksimal empat tempat tidur. Selain itu, kamar perawatan wajib memenuhi sejumlah standar, antara lain dilengkapi pendingin ruangan, memiliki jarak antar-ranjang minimal 1,5 meter, tirai partisi, serta kamar mandi di dalam ruang perawatan.

Peserta juga dijamin memperoleh fasilitas penunjang seperti outlet oksigen, nurse call, dan nakas pada setiap tempat tidur.

Meski berpotensi meningkatkan kualitas dan kesetaraan layanan, Esther mengingatkan adanya konsekuensi yang perlu diantisipasi rumah sakit, yakni berkurangnya kapasitas tempat tidur akibat penyesuaian standar KRIS.

Baca Juga: BPJS Kesehaan Tertekan, INDEF Usul Anggaran Dialihkan ke Layanan Kesehatan

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Daftar Penyakit Tak Ditanggung dan Tak Bisa Dirujuk

“Kapasitas tempat tidur di rumah sakit bisa berkurang. Misalnya, kamar yang sebelumnya memuat enam hingga delapan orang kini harus dikurangi menjadi maksimal empat orang,” katanya.

Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang antrean pasien, terutama di fasilitas kesehatan yang memiliki keterbatasan ruang dan sumber daya.

Selain persoalan kapasitas, implementasi KRIS juga dinilai dapat memengaruhi besaran iuran BPJS Kesehatan yang hingga kini masih dalam proses penyesuaian oleh pemerintah. Di sisi lain, rumah sakit dituntut melakukan berbagai pembenahan fasilitas untuk memenuhi 12 kriteria standar KRIS yang telah ditetapkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri