Cuma Bernyanyi Tanpa Hijab, Penyanyi Ini Divonis 74 Cambukan
Kredit Foto: YouTube/Parastoo Ahmadi
Nasib mengejutkan menimpa penyanyi Iran, Parastoo Ahmadi. Setelah penampilannya tanpa hijab dalam sebuah konser yang disiarkan langsung di YouTube menjadi viral, ia kini dilaporkan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 74 kali bersama delapan anggota tim produksinya.
Putusan tersebut memicu kecaman dari kalangan pegiat hak asasi manusia yang menilai hukuman itu sebagai bentuk penindasan terhadap kebebasan berekspresi dan aktivitas seni di Iran.
Berdasarkan dokumen pengadilan, pengadilan pidana Provinsi Qom menjatuhkan hukuman kepada Ahmadi dan sejumlah musisi yang terlibat dalam konser tersebut. Selain cambuk 74 kali, mereka juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama dua tahun dan larangan berkarya seni selama dua tahun.
Mereka dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan, termasuk melanggar kesopanan publik melalui produksi dan penyebaran "konten vulgar dan tidak bermoral" secara daring.
Kasus ini bermula pada Desember 2024 ketika Parastoo Ahmadi yang saat itu berusia 29 tahun membawakan lagu patriotik Az Khoone Javanane Vatan (Dari Darah Pemuda Tanah Air) tanpa mengenakan hijab.
Penampilan tersebut disiarkan langsung melalui saluran YouTube pribadinya dan dengan cepat menarik perhatian publik hingga ditonton jutaan kali.
Baca Juga: Biadab! Perempuan Bandung Disiksa 3 Tahun hingga Buta, Pelaku Masih Berkeliaran!
Tak lama setelah video itu beredar, Ahmadi bersama beberapa musisi lain sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga berujung pada vonis terbaru yang kini menuai kontroversi.
Meski kantor berita resmi milik lembaga peradilan Iran belum mempublikasikan putusan tersebut, sejumlah kelompok hak asasi manusia dan pengacara yang telah menelaah dokumen pengadilan menyebut kasus ini sebagai bagian dari pola tekanan terhadap para seniman yang dianggap menentang kebijakan rezim.
Direktur advokasi Pusat Hak Asasi Manusia di Iran yang berbasis di Amerika Serikat, Bahar Ghandehari, menilai vonis itu menunjukkan situasi HAM di Iran belum berubah.
“Hukuman Ahmadi berupa 74 cambukan hanya karena bernyanyi dan tampil tanpa hijab adalah pengingat lain bahwa kondisi hak asasi manusia di Iran belum berubah, meskipun ada kampanye propaganda masa perang dari pihak berwenang Iran yang bertujuan untuk memperbaiki citra mereka," katanya dikutip dari The Guardian.
Kritik juga datang dari pengacara hak asasi manusia Dadban, Moein Khazaeli. Ia menilai tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menghukum seorang perempuan hanya karena bernyanyi atau menyebarluaskan karya musik.
“Bernyanyi, mempertunjukkan musik, serta memproduksi atau menyebarluaskan karya musik oleh perempuan tidak dikriminalisasi berdasarkan hukum pidana Iran. Oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai 'produksi, distribusi, atau publikasi konten cabul',” katanya.
Khazaeli bahkan menyebut hukuman cambuk sebagai bentuk perlakuan tidak manusiawi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional.
Baca Juga: 'Trump Sudah Putus Asa,' Iran Tertawakan Ancaman Keras Amerika di Selat Hormuz
“Penjatuhan hukuman cambuk terhadap seniman, aktivis masyarakat sipil, atau warga negara lainnya bukan hanya masalah hukum pidana domestik. Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kewajiban internasional negara untuk melarang penyiksaan dan melindungi martabat manusia," ujar dia.
“Oleh karena itu, banyak organisasi hak asasi manusia menganggap cambuk bukan sebagai bentuk hukuman yang sah, melainkan sebagai bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: