Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Roy Suryo Memanas, Polisi Sebut Ada Pihak yang Coba Ganggu Penyidikan! Mantan Pejabat?

Kasus Roy Suryo Memanas, Polisi Sebut Ada Pihak yang Coba Ganggu Penyidikan! Mantan Pejabat? Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa berjalan secara profesional tanpa campur tangan pihak mana pun.

Penegasan itu disampaikan di tengah polemik yang berkembang setelah muncul kritik terhadap proses penanganan perkara tersebut, termasuk dari mantan Wakapolri Oegroseno.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik tetap bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak luar.

Menurut Iman, hingga saat ini tidak ditemukan adanya intervensi yang memengaruhi keputusan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Namun demikian, ia mengakui terdapat sejumlah pihak yang berupaya mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Pernyataan itu langsung memunculkan perhatian publik karena disampaikan saat polisi merespons kritik yang sebelumnya dilontarkan mantan Wakapolri Oegroseno.

Iman menegaskan bahwa berbagai upaya yang muncul dari luar proses hukum tidak akan memengaruhi langkah penyidik.

Ia menyebut seluruh tindakan yang dilakukan tetap berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini," ucap Iman.

Ucapan tersebut kemudian memunculkan spekulasi mengenai siapa sosok yang dimaksud oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, komentar itu muncul dalam konteks tanggapan atas kritik Oegroseno terhadap proses penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa.

Meski begitu, Iman tidak pernah menyebut nama siapa pun ketika menyampaikan pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Oegroseno mempertanyakan prosedur penangkapan Roy Suryo yang menurutnya tidak mengedepankan etika penegakan hukum.

Ia menyoroti tidak adanya pemberitahuan kepada penasihat hukum serta dugaan masuknya petugas ke area privat rumah Roy Suryo saat proses penangkapan berlangsung.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pengaruh pihak tertentu dalam penanganan perkara tersebut, Oegroseno mengaku melihat indikasi yang mengarah ke sana.

"Sepertinya saya bisa mengatakan seperti itu ya. Karena dalam proses penangkapannya saja tidak menggunakan etika penegakan hukum atau etika penangkapan. Seorang penyidik dengan timnya, lebih dari lima orang, masuk ke rumah, bahkan sampai ke area yang merupakan ruang privat istri Pak Roy, seorang perempuan?" kata Oegroseno.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa terus berjalan.

Kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.

Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Ahmad Ghafur Sangadji, menyebut kliennya akan menghadapi dakwaan terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

"Saya mengkonfirmasi langsung dari Jaksa Penuntut Umum, pasal yang menjadi dakwaan nantinya dalam proses persidangan, pertama adalah Pasal 433 terkait pencemaran dan kedua pasal tentang fitnah yakni pasal 311 yang berubah menjadi pasal 434," kata Ghafur.

Menurut Ghafur, perkara tersebut nantinya akan berfokus pada laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi.

Baca Juga: 714 Barang Bukti Diserahkan, Roy Suryo dan dr Tifa Tetap Pulang dari Kejaksaan! Ini Alasannya

Ia mengklaim laporan lain yang sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak tidak digunakan dalam proses penyusunan dakwaan.

"Jadi dalam perkara ini yang menjadi pasal dakwaan nantinya dalam proses persidangan itu adalah LP dari Pak Joko Widodo. LP-LP lain digugurkan oleh Jaksa berdasarkan P-19," ujarnya.

Sementara itu, polisi menegaskan seluruh proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak akan terpengaruh oleh berbagai opini maupun tekanan yang berkembang di ruang publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama