Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah di Sidang Roy Suryo–dr Tifa, Kuasa Hukum Buka Fakta Mengejutkan

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah di Sidang Roy Suryo–dr Tifa, Kuasa Hukum Buka Fakta Mengejutkan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut siap hadir sebagai saksi korban dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa Jokowi tidak hanya akan hadir di persidangan, tetapi juga siap menunjukkan ijazah yang selama ini menjadi pusat polemik publik.

“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata Rivai, Selasa (23/6/2026).

Rivai menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian agar perkara ini dapat terungkap secara terang di ruang sidang.

Namun di balik kesiapan tersebut, pihak kuasa hukum juga menyoroti dinamika penanganan perkara di tahap pelimpahan yang dinilai menyisakan tanda tanya.

Ia mengungkap adanya dugaan pengaruh dari pihak tertentu dalam proses yang berjalan di tingkat penuntutan.

“Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan,” ujarnya.

Meski demikian, pihak Jokowi menegaskan bahwa fokus utama bukan pada status penahanan tersangka, melainkan pada jalannya proses hukum yang harus tetap independen.

“Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa,” tambah Rivai.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan kasus tudingan ijazah palsu tersebut ke tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa tidak dilakukan penahanan usai pelimpahan perkara.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan jaksa penuntut umum serta adanya penjamin dari pihak keluarga tersangka.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.

Ia menjelaskan keluarga para tersangka bersedia menjadi penjamin apabila nantinya tersangka tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum berlangsung di persidangan.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujarnya.

Marcelo juga memastikan Roy Suryo dan dr Tifa tetap diwajibkan melapor setiap minggu selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: Kasus Roy Suryo Memanas, Polisi Sebut Ada Pihak yang Coba Ganggu Penyidikan! Mantan Pejabat?

Kasus ini sendiri kini resmi masuk tahap persidangan setelah Ketua Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai pengadilan yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” jelasnya.

Dengan masuknya perkara ini ke meja hijau, publik kini menanti bagaimana pembuktian berlangsung di persidangan, termasuk rencana Jokowi yang disebut siap membuka dokumen ijazah di hadapan majelis hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama