Danantara Tunjuk IFG Pimpin Konsolidasi Asuransi BUMN, Siapa Jadi Induknya?
Kredit Foto: Ist
Proses konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara masih berada pada tahap pembahasan dan kajian. Namun, Danantara telah memberikan mandat kepada Indonesia Financial Group (IFG) untuk memimpin proses streamlining yang melibatkan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan milik negara maupun BUMN.
Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai bentuk akhir konsolidasi maupun perusahaan yang akan menjadi entitas induk hasil merger.
"Danantara memberikan mandat kepada IFG untuk memimpin proses streamlining ini, yang melibatkan perusahaan asuransi dan penjaminan di bawah IFG maupun di luar IFG yang sahamnya dimiliki negara atau BUMN," ujar Dody kepada Warta Ekonomi, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, proses konsolidasi masih dibahas oleh para pemegang saham dan pemangku kepentingan sehingga rincian lebih lanjut belum dapat disampaikan kepada publik.
"Pada prinsipnya, Asuransi Asei mendukung berbagai upaya penguatan industri asuransi dan reasuransi nasional, termasuk melalui konsolidasi apabila dipandang dapat meningkatkan kapasitas, daya saing, dan ketahanan industri," katanya.
Dody mengungkapkan, roadmap yang tengah disiapkan di lingkungan IFG mengarah pada pembentukan entitas yang lebih kuat pada masing-masing lini usaha, yakni asuransi umum, jiwa, dan kredit.
Meski demikian, penetapan perusahaan yang akan menjadi surviving entity sepenuhnya merupakan kewenangan pemegang saham.
"Sampai saat ini belum terdapat keputusan final mengenai entitas yang akan menjadi surviving entity. Penetapan entitas tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemegang saham dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain permodalan, model bisnis, operasional, dan strategi jangka panjang perusahaan hasil konsolidasi," ujarnya.
Baca Juga: Danantara Dorong Merger Asuransi BUMN Rampung pada 2026
Baca Juga: AAUI Minta Merger Asuransi BUMN Tak Ganggu Operasional Perusahaan
Baca Juga: Merger Asuransi BUMN Masuk Tahap Integrasi, Target Selesai Tahun Depan
Meski ditargetkan rampung pada akhir 2026, susunan manajemen pascakonsolidasi juga belum ditetapkan. Direksi dan dewan komisaris nantinya akan ditentukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.
"Manajemen perusahaan, baik direksi maupun dewan komisaris pascakonsolidasi, akan ditentukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku, termasuk keputusan pemegang saham dalam RUPS serta persetujuan regulator," kata Dody.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri