Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Setuju Motor Listrik BGN Diberikan ke Guru Honorer, Tapi Ada Syarat Keras

DPR Setuju Motor Listrik BGN Diberikan ke Guru Honorer, Tapi Ada Syarat Keras Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana penghibahan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) kepada guru honorer mendapat dukungan dari DPR RI, namun lembaga legislatif itu memberikan sejumlah syarat agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa kepentingan guru honorer harus menjadi prioritas utama dalam rencana tersebut.

"Yang terpenting adalah jangan sampai persoalan tersebut menimbulkan beban baru bagi guru-guru honorer kita. Itu saja," kata Lalu Hadrian Irfani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh aspek administratif dan teknis telah diselesaikan sebelum hibah dilakukan kepada para guru penerima manfaat.

Lalu juga mengingatkan agar motor listrik yang akan disalurkan benar-benar bebas dari persoalan hukum, mengingat pengadaan kendaraan tersebut sempat menjadi sorotan dalam penyelidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Pastikan terlebih dahulu hal ini tidak bermasalah, baik motornya kemudian setelah digunakan tadi, apakah memang betul motor tersebut seperti service center (pusat servis)-nya ada dan sebagainya," ujarnya.

Ia menilai gagasan menghibahkan motor listrik kepada guru honorer merupakan langkah yang positif apabila dijalankan secara tepat dan sesuai aturan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi bentuk penghargaan kepada para guru nonaparatur sipil negara yang selama ini tetap mengabdi meski menghadapi berbagai keterbatasan.

Lalu mengatakan program tersebut dapat menjadi harapan baru bagi guru honorer apabila kendaraan yang diberikan benar-benar layak pakai dan memiliki dukungan layanan purna jual yang memadai.

"Pastikan motor tersebut bisa digunakan, itu yang penting, karena informasi yang beredar hari ini juga ada yang mengatakan motor itu dalam proses perakitan beberapanya, tetapi lagi-lagi kami ingatkan, silakan saja asal tidak melanggar aturan atau regulasi," katanya.

Dukungan serupa sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini yang menilai penghibahan motor listrik merupakan solusi agar aset yang telah dibeli menggunakan uang negara tetap memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Waktu rapat dengan Komisi IX, Ibu Arumsari mengatakan sepeda motor listrik tersebut akan dihibahkan kepada guru-guru honorer di daerah-daerah dan saya setuju dengan rencana tersebut," ujar Yahya.

Meski mendukung hibah, Yahya mengaku sejak awal tidak sependapat dengan keputusan pengadaan motor listrik untuk kebutuhan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia menilai kendaraan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan operasional dapur MBG dan proses pengadaannya juga menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Menurut Yahya, Komisi IX DPR tidak pernah menerima laporan maupun penjelasan terkait pengadaan kendaraan tersebut sehingga fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi tidak optimal.

Selain itu, ia menyoroti perusahaan penyedia kendaraan yang dinilai tidak memiliki jaringan dealer maupun fasilitas layanan servis yang memadai.

"Perusahaan pengadaan tidak profesional, tidak punya dealer dan tempat service-nya. Yang paling disesalkan harganya di-mark up (digelembungkan)," katanya.

Baca Juga: Permohonan Justice Collaborator Eks BGN Ditolak Kejagung, Ini Alasannya

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegaskan bahwa seluruh aset yang telah dibeli menggunakan anggaran negara harus dimanfaatkan secara maksimal agar tidak menjadi barang yang menganggur.

"Poinnya sebenarnya begini, secara keseluruhan, ya, bukan cuma motor [listrik], semua yang sudah dibelanjakan di 2025, termasuk IT, sebenarnya kami inginnya itu dimaksimalkan," ujar Agustina.

Ia menambahkan BGN akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sebelum mengambil keputusan final terkait pemanfaatan maupun penghibahan motor listrik tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama