Kredit Foto: Istimewa
Permohonan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada hasil analisis penyidik terhadap posisi Sony dalam perkara.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Penolakan itu tidak dilakukan tanpa alasan. Kejagung menilai Sony bukanlah pelaku di tingkat bawah yang berpotensi membuka jaringan lebih besar, melainkan bagian penting dalam struktur perkara yang sedang diusut.
Syarief menjelaskan bahwa Sony disebut sebagai pihak yang memiliki peran sentral dalam penentuan serta verifikasi titik-titik SPPG dalam program MBG.
“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” tuturnya.
Dengan posisi tersebut, penyidik menilai Sony tidak memenuhi kriteria sebagai Justice Collaborator yang umumnya diberikan kepada pelaku dengan peran lebih kecil yang bersedia membuka aktor utama lainnya.
Selain itu, Kejagung juga menemukan bahwa dalam pemeriksaan terakhir, Sony belum secara penuh mengakui perbuatannya sebagaimana disangkakan.
Padahal, pengakuan merupakan salah satu syarat penting dalam penetapan status Justice Collaborator.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief.
Meski begitu, Kejagung tetap mengapresiasi informasi yang disampaikan Sony dalam proses penyidikan.
Informasi tersebut dinilai membantu membuka sejumlah fakta terkait dugaan korupsi program MBG.
“Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” lanjutnya.
Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan JC dengan mengklaim memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.
Bahkan, ia disebut telah menyampaikan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Baca Juga: Publik Panas! Prabowo Curiga Kritikus Dibayar, Aksi MBG Justru Ketahuan Kasih Rp100 Ribu
Dalam proses penyidikan, Sony dilaporkan menyeret sekitar 41 nama yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan BGN.
Namun, langkah tersebut belum cukup untuk mengubah status hukumnya di mata penyidik Kejagung.
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Sony tetap berjalan tanpa status Justice Collaborator, sementara penyidikan kasus korupsi MBG terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama