Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meski Diizinkan UU P2SK, Purbaya Sebut Belum Ada Rencana Kemenkeu Kuasai Saham BEI

Meski Diizinkan UU P2SK, Purbaya Sebut Belum Ada Rencana Kemenkeu Kuasai Saham BEI Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan hingga saat ini Kementerian Keuangan belum berencana mengambil kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), meski peluang tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketentuan dalam UU P2SK membuka kemungkinan bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek. Namun, Purbaya menegaskan bahwa hingga kini belum ada langkah konkret ke arah tersebut.‎

‎"Sampai sekarang sih belum," kata Purbaya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). 

‎Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 8B ayat (1), disebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Meski demikian, regulasi itu juga menekankan pentingnya menjaga independensi bursa dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

Baca Juga: UU P2SK Baru: BI, Kemenkeu, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa

Baca Juga: Berkat UU P2SK, OJK Kini Bisa Pailitkan Bursa dan Pedagang Kripto

Lebih lanjut, Pasal 8B ayat (2) menegaskan bahwa kepemilikan saham oleh ketiga institusi tersebut tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek.

‎"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," bunyi Pasal 8B ayat 2.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra