Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nadiem Makarim Bela Diri: Digitalisasi Bukan Agenda Pribadi Saya, tapi Arahan Jokowi

Nadiem Makarim Bela Diri: Digitalisasi Bukan Agenda Pribadi Saya, tapi Arahan Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Drama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali memanas. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, secara terbuka membawa nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem Makarim menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan yang kini dipersoalkan dalam perkara hukum tersebut bukanlah gagasan pribadinya. Ia mengklaim kebijakan itu merupakan mandat langsung dari Jokowi sejak dirinya pertama kali dipercaya memimpin Kemendikbudristek pada 2019.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (23/6/2026).

"Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi. Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden," kata Nadiem.

Menurut Nadiem, sejak awal masa jabatannya, Jokowi telah memberikan instruksi agar Kementerian Pendidikan segera melakukan transformasi digital secara menyeluruh dan memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki tata kelola pendidikan nasional.

Baca Juga: PSI Teriak Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Nyeletuk: Emang Prabowo Udah Pasti Mau?

"Ada mandat dari Bapak Presiden untuk segera melaksanakan digitalisasi pendidikan, dan memanfaatkan teknologi untuk memutakhirkan tata kelola pendidikan," lanjut Nadiem.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa arahan tersebut bahkan sudah disampaikan Jokowi dalam rapat kabinet paripurna pertamanya. Saat itu, kata Nadiem, Presiden meminta agar pemerintah segera membangun platform teknologi yang dapat menunjang dunia pendidikan Indonesia.

Bagi Nadiem, perintah tersebut menjadi bukti bahwa digitalisasi pendidikan merupakan agenda negara, bukan kebijakan sepihak yang lahir dari inisiatif pribadinya.

"Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada," papar dia.

Nadiem juga mempertanyakan alasan dirinya dipilih sebagai Menteri Pendidikan jika bukan karena latar belakang dan pengalamannya di bidang teknologi.

"Sekarang saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi menteri pendidikan?" ujarnya.

Baca Juga: PDIP Kuak Dugaan Misi Tersembunyi Safari Politik Jokowi: Gibran sebagai The Next Presiden

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pembelaan Nadiem menghadapi tuntutan berat yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak berhenti di situ, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809,596 miliar serta Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, tuntutan tersebut dapat diganti dengan pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri