Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Perlu Bayar Sekaligus, Kini Pajak Motor dan Mobil Bisa Dicicil

Tak Perlu Bayar Sekaligus, Kini Pajak Motor dan Mobil Bisa Dicicil Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemilik kendaraan kini memiliki alternatif untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus menyiapkan dana besar sekaligus. Layanan ini memungkinkan pembayaran dilakukan secara bertahap sebelum jatuh tempo.

Program tersebut dihadirkan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat bekerja sama dengan Bank BJB. Layanan itu diberi nama T-Samsat.

Melalui T-Samsat, pemilik kendaraan dapat menyisihkan dana secara berkala melalui rekening tabungan. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membayar pajak kendaraan secara otomatis saat jatuh tempo.

"Melalui layanan ini, nasabah dapat mempersiapkan dana pembayaran PKB jauh sebelum masa pembayaran tiba, sehingga beban pengeluaran menjadi lebih ringan dan terencana," tulis Bapenda Jawa Barat.

Sistem T-Samsat terhubung langsung dengan jaringan Samsat Jawa Barat. Pembayaran pajak akan dilakukan melalui mekanisme debet otomatis sesuai nominal tagihan yang berlaku.

Dengan cara ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi menyiapkan dana dalam jumlah besar menjelang masa perpanjangan STNK tahunan. Pembayaran juga dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB.

Selain itu, pengguna wajib memiliki fasilitas DIGI Bank BJB. Kendaraan yang didaftarkan juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Layanan ini dapat digunakan untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan atas nama pihak lain. Fasilitas tersebut berlaku untuk kendaraan pelat hitam maupun pelat putih.

T-Samsat menyediakan dua pilihan mekanisme pembayaran. Opsi pertama adalah blokir berkala yang memungkinkan nasabah mencicil dana pajak sedikit demi sedikit hingga jumlah tagihan terpenuhi.

Baca Juga: STNK Hilang atau Rusak? Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pengurusannya di Samsat

Sementara opsi kedua adalah blokir sekaligus. Pada metode ini, nasabah cukup menyediakan dana sesuai nilai pajak kendaraan dan sistem akan melakukan pembayaran otomatis saat tanggal pendebetan tiba.

Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengatur keuangan dengan lebih baik. Beban pembayaran pajak tahunan pun menjadi lebih ringan karena dapat dipersiapkan sejak jauh hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy