Pengawasan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas (lalin) melalui Closed Circuit Television (CCTV) bukan berarti bebas kelemahan. Ada potensi terjadi salah tilang. Lho kok bisa?
Polda Metro Jaya sedang memaksimalkan penegakan hukum pelanggaran lalin berbasis tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem pengawasan ini bebasis CCTV dengan resolusi tinggi kamera yang dipasang di jalan.
Baca Juga: Jangan Melanggar Guys! Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
CTTV akan otomatis merekam plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya, surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB.
Dengan sistem itu, masyarakat yang sudah menjual kendaraannya namun tidak cepat memblokir STNK, rentan menjadi korban salah tilang. Karena, ETLE berbasis data STNK.
“Hal ini harus diperhatikan. Jangan sampai, kendaraan yang sudah kita jual, belum dibalik nama oleh pembelinya. Bisa-bisa, kita kena surat tilang. Padahal, yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah pemilik baru. Karena itu, masyarakat yang menjual kendaraannya, harus segera lapor ke Samsat,” imbau Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, di Jakarta, kemarin.
Sistem ETLE diterapkan pada 2018. Sistem ini mampu membangun kesadaran masyarakat untuk berperilaku positif di jalan. Karena, prilaku mereka diawasi CCTV.
Tulus menyambut positif penerapan ETLE. Sistem ini merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi.
“Pemberlakuan sistem tilang elektronik ini adalah hal yang sangat positif dan layak diapresiasi,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: