Gita Wirjawan Usul Gaji Guru Rp30 Juta per Bulan, Komisi X DPR: Ide Bagus, Tapi...
Kredit Foto: Instagram/Gita Wirjawan
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyambut baik usulan terkait peningkatan gaji guru di Indonesia hingga mencapai Rp30 juta per bulan.
Menurutnya, gagasan tersebut sangat positif untuk mendongkrak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nasional. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa ide besar ini memerlukan pembahasan teknis yang mendalam agar tidak sekadar menjadi wacana yang tidak realistis.
"Ttidak semua gagasan yang baik dapat langsung diterapkan pada kondisi saat ini. Karena itu, perlu pembahasan yang lebih serius, intensif, dan teknis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan," ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan legislator dari Fraksi PKS ini mencuat sebagai respons atas usulan yang dilontarkan oleh mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan.
Gita sebelumnya mengusulkan gaji guru hingga Rp30 juta per bulan sebagai bentuk investasi jangka panjang demi mencetak generasi masa depan yang berkualitas.
Namun, Fikri menggarisbawahi bahwa implementasi kebijakan tersebut akan berbenturan dengan realitas anggaran negara yang sangat besar.
Berdasarkan kalkulasi kasar, jika kebijakan ini diterapkan kepada sekitar 3,5 juta guru di seluruh Indonesia, pemerintah harus menggelontorkan dana sedikitnya Rp360 triliun per tahun.
"Secara teknis operasional, kita masih menghadapi banyak tantangan. Jangan sampai publik menilai kita hanya kuat dalam tataran konsep, tetapi kesulitan ketika memasuki tahap pelaksanaan yang lebih terperinci," katanya.
Lebih lanjut, Fikri menilai bahwa jika berbicara soal peningkatan kesejahteraan di sektor pendidikan, kebijakan tersebut tidak boleh tebang pilih.
Selain guru, profesi dosen juga wajib dimasukkan ke dalam skema peningkatan pendapatan karena keduanya merupakan fondasi yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
"Artinya, usulan tersebut juga harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen," tegasnya.
Di sisi lain, Fikri juga mengingatkan pemerintah bahwa sektor pendidikan saat ini masih memiliki rapor merah yang belum tuntas.
Salah satunya adalah belum adanya skema anggaran yang pasti dari pemerintah pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengandaskan komitmen program pendidikan dasar dan menengah gratis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: