Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Praperadilan Roy Suryo Terdaftar di PN Jaksel, Begini Respons Polda Metro Jaya

Praperadilan Roy Suryo Terdaftar di PN Jaksel, Begini Respons Polda Metro Jaya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya merespons gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penggeledahan dan penangkapan. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan sidang. Meski begitu, kepolisian menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kami belum menerima suratnya," kata Abrianto.

Polda Metro Jaya memastikan akan hadir apabila telah menerima dokumen resmi dari pengadilan. Kehadiran tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujar Abrianto.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. Perkara itu telah resmi terdaftar dan dijadwalkan segera disidangkan.

"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata Halida Rahardhini.

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026. Persidangan akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan objek gugatan berkaitan dengan proses penangkapan dan penggeledahan. Langkah hukum itu ditempuh untuk menguji prosedur yang dilakukan penyidik.

Baca Juga: Roy Suryo & Dokter Tifa Lawan Balik Polisi, Sidang Ini Bisa Bongkar Semuanya!

"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar sejak 22 Juni 2026. Sejumlah pihak dari kepolisian hingga kejaksaan tercantum sebagai pihak termohon dalam perkara itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy