Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo & Dokter Tifa Lawan Balik Polisi, Sidang Ini Bisa Bongkar Semuanya!

Roy Suryo & Dokter Tifa Lawan Balik Polisi, Sidang Ini Bisa Bongkar Semuanya! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan dan penggeledahan Roy Suryo resmi dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin persidangan.

Permohonan tersebut terdaftar atas nama Roy Suryo dalam perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026 yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Humas Halida Rahardhini membenarkan adanya pendaftaran sidang praperadilan tersebut dan memastikan agenda sidang telah ditetapkan sesuai jadwal resmi.

Dalam permohonan itu, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma mempersoalkan tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa objek praperadilan yang diajukan kliennya mencakup keabsahan tindakan upaya paksa oleh aparat kepolisian.

Menurutnya, seluruh rangkaian penangkapan di rumah Roy Suryo serta penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya menjadi dasar utama pengajuan praperadilan tersebut.

Dari pihak kepolisian sendiri sebelumnya disebut telah melakukan penindakan dalam kasus yang menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia, termasuk proses penangkapan yang dilakukan pada Jumat (19/6) pagi.

Informasi dari tim advokasi menyebutkan Roy Suryo diamankan penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya, sementara dokter Tifa disebut juga mengalami penangkapan di apartemennya pada hari yang sama sekitar pukul 06.47 WIB.

Baca Juga: Politisi PSI Tegaskan: Jokowi Tak Pernah Bicara Soal Sosok Kuat di Balik Roy Suryo dan dr. Tifa

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden Jokowi yang kini berujung pada proses hukum dan perdebatan terkait sah atau tidaknya tindakan aparat dalam penanganannya.

Dengan masuknya permohonan praperadilan ini, proses hukum dipastikan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut batas kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama

Tag Terkait: