Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Edit Video Ceramah Jusuf Kalla: Bareskrim Limpahkan Laporan Grace Natalie, Abu Janda dan Ade Armando ke Polda Metro

Kasus Edit Video Ceramah Jusuf Kalla: Bareskrim Limpahkan Laporan Grace Natalie, Abu Janda dan Ade Armando ke Polda Metro Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas laporan dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut menyeret tiga nama tokoh publik, yakni Grace Natalie, Permadi Arya, dan Ade Armando.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan demi efisiensi penyidikan. Pasalnya, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menerima laporan serupa dari pihak lain.

"Oh, kemarin memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda (Metro Jaya), makanya biar jadi satu gitu," kata Brigjen Wira di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Kendati penanganan perkara digeser ke tingkat daerah, Wira memastikan Mabes Polri tidak akan lepas tangan. Bareskrim tetap memberikan pendampingan teknis dan pengawasan penuh terhadap jalannya penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up-lah Polda Metro. Ya itu kan artinya begini lho, kalau dalam satu locus (tempat) maupun tempus (waktu) yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya," jelas Wira.

Kasus ini bermula dari langkah aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melaporkan Grace Natalie, Abu Janda, dan Ade Armando ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026 lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Para terlapor diduga memotong video pidato keagamaan Jusuf Kalla saat berbicara di Universitas Gadjah Mada beberapa waktu lalu, lalu menyebarkannya ke media sosial.

Perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, membeberkan linimasa unggahan para terlapor di platform digital masing-masing:

  1. Ade Armando diduga mengunggah potongan video di kanal Cokro TV pada 9 April 2026.
  2. Permadi Arya (Abu Janda) diduga mengunggah video tersebut pada 12 April 2026.
  3. Grace Natalie diduga mengunggah video serupa pada 13 April 2026.

Menurut pihak pelapor, unggahan yang disebarkan oleh Ade Armando dkk menciptakan framing negatif yang seolah-olah memperlihatkan Jusuf Kalla sedang mendiskreditkan ajaran agama tertentu terkait konsep mati syahid.

Padahal, menurut pelapor, jika rekaman video asli berdurasi 40 menit itu ditonton secara utuh tanpa pemotongan, Jusuf Kalla justru sedang membahas kekhawatiran psikologis masyarakat sekaligus meluruskan pemahaman yang keliru mengenai konsep radikalisme.

"Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid (yang keliru) itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh. Pernyataan ini terpotong," tegas Gurun.

Pihak aliansi ormas berharap dengan disatukannya penanganan perkara ini di Polda Metro Jaya, penyidik dapat bergerak lebih cepat untuk memeriksa para terlapor dan mengusut dugaan penyebaran video tersebut secara tuntas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat