Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Lawan Jokowi, Nasib Roy Suryo dan dr Tifa di Tangan Trio Hakim Ini

Lawan Jokowi, Nasib Roy Suryo dan dr Tifa di Tangan Trio Hakim Ini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki fase baru.

Setelah berkas perkara dilimpahkan oleh kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menunjuk majelis hakim yang akan mengadili dua sosok yang selama ini paling vokal dalam polemik tersebut, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. 

Penetapan susunan majelis hakim langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa itu menjadi salah satu perkara yang paling banyak disorot dalam beberapa waktu terakhir karena menyangkut nama mantan Presiden Jokowi.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengungkapkan bahwa majelis hakim telah ditetapkan setelah berkas perkara diterima dari kejaksaan pada Selasa (23/6/2026).

Ia mengungkap, perkara dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim yang menjerat Roy Suryo akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, dengan dua hakim anggota yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Baca Juga: China Ikut Cawe-cawe MBG, Siapkan Teknologi AI Demi Sukseskan Program Andalan Prabowo

Christina Endarwati

Sorotan pertama tertuju kepada Christina Endarwati yang dipercaya menjadi Ketua Majelis Hakim. Saat ini ia bertugas sebagai hakim di PN Jakarta Timur Kelas IA Khusus sejak Agustus 2024.

Sebelum bertugas di Jakarta Timur, Christina menjabat sebagai Ketua PN Kendal, Jawa Tengah, pada periode Maret 2022 hingga Juli 2024. Kariernya di dunia peradilan juga cukup panjang karena pernah bertugas di PN Wates, PN Sleman, PN Batulicin, hingga PN Kotabaru.

Hakim kelahiran Bantul, Yogyakarta, 10 April 1972 itu merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1996. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) dan lulus pada 2011.

Rudi Rafli Siregar

Hakim anggota pertama yang akan mendampingi Christina adalah Rudi Rafli Siregar. Namanya cukup dikenal karena pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung sebelum bertugas di PN Jakarta Timur.

Rudi lahir di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada 31 Mei 1969. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Islam Sumatera Utara dan lulus pada 1993 dari program studi Hukum Perdata.

Rudi mengantongi gelar Magister Hukum Bisnis yang diraihnya dari Universitas Batam pada tahun 2010. Kariernya juga tersebar di berbagai daerah. Sebelum bertugas di Jakarta Timur, ia pernah menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, PN Batam, Kepulauan Riau, hingga PN Kisaran di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Tolak Damai di Kasus Ijazah Palsu, Kubu Jokowi: Siapa yang Ajak?

Mathilda Chrystina Katarina

Hakim anggota kedua adalah Mathilda Chrystina Katarina. Hakim kelahiran Medan, Sumatera Utara, pada 1 April 1980 tersebut memiliki rekam jejak yang juga cukup menarik.

Mathilda merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan spesialisasi Hukum Ekonomi pada tahun 2002. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara (USU) pada 2018.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, Mathilda pernah menjadi hakim di PN Depok, Jawa Barat. Ia juga sempat bertugas di PN Bogor dan PN Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Dengan ditetapkannya susunan majelis hakim tersebut, perkara tudingan ijazah palsu Jokowi resmi memasuki tahap persidangan. Publik kini menunggu bagaimana Christina Endarwati bersama dua hakim anggotanya akan mengurai perkara yang selama ini memicu perdebatan panjang di ruang publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri