Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Koalisi Perlindungan Guru: Guru Bukan Belum Sejahtera, tetapi Dimiskinkan secara Sistemik

Koalisi Perlindungan Guru: Guru Bukan Belum Sejahtera, tetapi Dimiskinkan secara Sistemik Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Perlindungan Guru (KPG) menilai persoalan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian pemerintah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Jakarta, Rabu (24/6/2026), KPG menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai memengaruhi kondisi ekonomi para guru.

Wakil Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Feri Vahleka, mengatakan berbagai tunjangan yang diberikan kepada guru di lapangan kerap berkurang akibat sejumlah potongan dan kewajiban tertentu.

"Guru kita bukan belum sejahtera, guru kita dimiskinkan. Negara memberi tunjangan dengan satu tangan, lalu menariknya kembali dengan tangan yang lain lewat aneka pungutan,” ujar Feri dalam forum tersebut.

KPG menyoroti adanya ketimpangan antara beban kerja yang harus dijalankan guru dengan tingkat kesejahteraan yang diterima, khususnya bagi guru honorer.

Menurut koalisi, tuntutan administrasi dan kompetensi profesional terus meningkat dari waktu ke waktu. Namun, sebagian guru masih menerima penghasilan yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan hidup sehari-hari.

Kondisi tersebut membuat sejumlah guru harus mencari pekerjaan tambahan di luar aktivitas mengajar untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

Selain itu, KPG menilai peran strategis guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia perlu diimbangi dengan perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih memadai.

Soroti Status ASN dan PPPK

Dalam kesempatan yang sama, KPG juga menyinggung persoalan status kepegawaian guru, termasuk proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Koalisi menilai proses yang berjalan saat ini belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan guru honorer yang telah mengabdi dalam waktu lama.

Menurut KPG, ketidakpastian status kepegawaian dapat berdampak pada stabilitas kerja dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.

KPG mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga pendidik.

Dalam RDPU tersebut, koalisi menyampaikan empat usulan utama, yakni perbaikan sistem pengupahan guru, kepastian status kepegawaian bagi guru honorer, penguatan perlindungan hukum saat menjalankan tugas, serta penyediaan fasilitas kerja yang layak di sekolah.

KPG menilai peningkatan kualitas pendidikan nasional harus berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kesejahteraan guru sebagai pelaksana utama proses pembelajaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat