Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nasib Guru non-ASN Disebut Beda antara Sebelum Program MBG dan Sesudah

Nasib Guru non-ASN Disebut Beda antara Sebelum Program MBG dan Sesudah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah guru mengeluhkan dampak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai melalui anggaran pendidikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6).

Keluhan tersebut disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

Salah satu saksi dari pemohon, Iman Zanatul Haeri, guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengungkapkan berbagai persoalan yang dialami tenaga pendidik sejak program MBG dijalankan.

Menurut Iman, pihaknya menerima banyak laporan mengenai pemutusan hubungan kerja terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penurunan kesejahteraan guru paruh waktu, hingga tertundanya sejumlah hak guru.

"Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer," ujar Iman di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Ia menjelaskan, sejumlah guru PPPK dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang. Bahkan, terdapat guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji jauh di bawah standar.

Iman mencontohkan guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan. Sementara itu, di Sumedang terdapat guru yang memperoleh gaji sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.

P2G juga melakukan survei terhadap 239 guru honorer dan PPPK paruh waktu. Hasil survei tersebut menunjukkan berbagai dampak yang dirasakan tenaga pendidik, mulai dari meningkatnya beban kerja, keterlambatan pembayaran honor, berkurangnya fasilitas pendidikan, hingga menurunnya peluang pengangkatan sebagai PPPK.

Selain persoalan kesejahteraan, para guru disebut harus terlibat dalam pengawasan dan pencatatan distribusi makanan bergizi gratis. Kondisi tersebut dinilai mengurangi waktu pembelajaran dan mengganggu proses belajar mengajar.

Iman menilai dampak MBG tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga memengaruhi karier dan kondisi psikologis para guru.

"Dampak MBG ini menyasar karier, kesejahteraan, ketimpangan, serta dampak psikologis kepada para guru," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para guru yang mengalami persoalan tersebut kesulitan mencari saluran pengaduan. Menurutnya, terdapat kekhawatiran dan rasa takut untuk menyampaikan kritik karena adanya tekanan struktural dari berbagai pihak.

Baca Juga: Bukan Siswa atau Guru, Ini 5 Pihak yang Panik Wacana Stop MBG

"Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya," ujarnya.

Dalam persidangan, para pemohon mendesak MK menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945 serta menghapus dasar hukum yang melegitimasi pengalihan dana pendidikan untuk program tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: