Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Patriot Bond Danantara Bikin Heboh: Investasi Legal ‘Anti Hukum’, Benarkah Aman atau Zona Abu-abu Baru?

Patriot Bond Danantara Bikin Heboh: Investasi Legal ‘Anti Hukum’, Benarkah Aman atau Zona Abu-abu Baru? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menegaskan bahwa pembelian surat utang khusus Danantara seperti patriot bond dan merah putih bond merupakan transaksi sah dalam sistem keuangan nasional.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menepis anggapan bahwa instrumen tersebut berkaitan dengan praktik pencucian uang atau money laundering.

“Kalau FATF kan sesuatu yang sudah kita menjadi anggota. Nah, tentu kalau kita punya investasi kan itu bukan bagian dari money laundering,” kata Airlangga, dikutip Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa obligasi yang diterbitkan Danantara merupakan produk investasi baru yang dijalankan dengan prinsip transparansi dan regulasi yang jelas.

“Kalau produk baru selalu menggunakan mekanisme dan keterbukaan yang sifatnya bukan terkait dengan money laundering atau hal yang berkaitan dengan pidana keuangan,” ujarnya.

Namun yang menjadi sorotan, regulasi baru justru memberikan perlindungan hukum yang sangat kuat terhadap pembelian surat utang khusus tersebut.

Dalam aturan tersebut, pembelian patriot bond dan merah putih bond tidak dapat dikenai penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.

Bahkan, data transaksi tidak bisa digunakan sebagai dasar pengenaan pajak atau alat bukti di pengadilan, khususnya untuk transaksi di pasar primer.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah tidak akan menelusuri asal-usul dana yang digunakan investor untuk membeli surat utang khusus Danantara.

“Uang yang dipakai beli patriot bond enggak akan diutak-atik sumbernya dari mana, tapi kalau yang lain misalnya dia punya bisnis lain ya bisa dikejar,” kata Purbaya di Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Purbaya menilai kebijakan ini bertujuan menjaga arus investasi tetap masuk ke sektor domestik agar bisa menggerakkan perekonomian nasional.

Dengan skema tersebut, patriot bond dan merah putih bond menjadi instrumen investasi baru yang tidak hanya menawarkan imbal hasil, tetapi juga perlindungan hukum yang jauh lebih kuat dibanding instrumen keuangan pada umumnya.

Baca Juga: Ramai Asal Dana Patriot Bond Tak Ditelusuri, Begini Respons Luhut

Indonesia sendiri telah menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023, lembaga internasional yang menetapkan standar global pencegahan pencucian uang.

Namun, kombinasi antara status legal, perlindungan hukum, dan tidak adanya penelusuran asal dana membuat instrumen ini memunculkan perdebatan baru soal batas transparansi dalam sistem keuangan modern.

Di satu sisi, pemerintah menyebutnya sebagai langkah inovatif untuk memperkuat ekonomi nasional, namun di sisi lain kebijakan ini membuka ruang diskusi soal risiko dan akuntabilitas di balik instrumen investasi baru tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama