Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Lawan Investasi Bodong, Bank Mandiri Taspen Edukasi Korban Penipuan

Lawan Investasi Bodong, Bank Mandiri Taspen Edukasi Korban Penipuan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Mandiri Taspen menggandeng para korban dugaan penipuan investasi yang melibatkan oknum mantan pegawai berinisial N alias D (36) untuk memperkuat literasi keuangan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik investasi bodong.

Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Bank Mandiri Taspen I Putu Agus Sinom Artawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan pihaknya menerima dan menyambut aspirasi pengaduan dari para korban tersangka N alias D yang diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi.

"Kami membuka ruang komunikasi dengan para korban sekaligus memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Perlindungan nasabah menjadi komitmen utama kami," katanya.

Ia menjelaskan seluruh nasabah yang hadir dalam kegiatan tersebut disambut langsung oleh jajaran manajemen Bank Mandiri Taspen, mulai dari Pimpinan Cabang Purwokerto Puguh Setiaris Wicaksono hingga Kepala Divisi Taskforce Muhammad Ikhsan.

Selain menerima aspirasi para korban, Bank Mandiri Taspen juga menyediakan berbagai layanan pendukung, seperti pemeriksaan kesehatan gratis dan makan bersama.

Dalam kesempatan itu, peserta bersama Komunitas Mantap Indonesia turut membagikan program Jumat Berkah kepada masyarakat sekitar.

“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat hubungan dengan nasabah sekaligus membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya investasi ilegal yang kerap menyasar masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan para nasabah selanjutnya mengikuti kegiatan literasi keuangan yang disampaikan Department Head Operation Customer Experience Bank Mandiri Taspen Andi Prasetyo Nugroho.

Dalam sesi tersebut dijelaskan mengenai mekanisme kredit yang benar, ciri-ciri investasi legal, serta berbagai modus yang umum digunakan pelaku investasi bodong.

Dari hasil diskusi dan edukasi tersebut, nasabah dan Bank Mandiri Taspen sepakat untuk bersama-sama melawan praktik investasi bodong.

Mereka juga mengajak keluarga untuk lebih proaktif dalam melindungi orang tua dan anggota keluarga lainnya dari berbagai bentuk penipuan berkedok investasi.

Sinom mengatakan keterlibatan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah masyarakat menjadi korban investasi ilegal, terutama kelompok lanjut usia yang kerap menjadi sasaran pelaku.

"Kami mengajak seluruh keluarga untuk saling mengingatkan dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi. Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal," katanya.

Ia mengatakan Bank Mandiri Taspen berencana memperluas program edukasi dan perlindungan nasabah melalui kegiatan literasi keuangan di sembilan wilayah distribusi yang berada di bawah koordinasi perusahaan.

Melalui program tersebut, Sinom mengharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat serta mampu mengenali dan menghindari berbagai bentuk penawaran investasi ilegal yang merugikan.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.

Baca Juga: Mandiri Taspen dan PNM Dorong Kesetaraan Kerja Disabilitas Lewat Program Vokasi di Brebes

Baca Juga: Bantu Difabel Mandiri, PNM dan Mandiri Taspen Gelar Pelatihan Kerja Menjahit di Brebes

Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan di Purwokerto, Rabu (24/6), mengatakan hingga saat ini jumlah korban yang telah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar.

Ka mengimbau nasabah lainnya yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Selain itu, penyidik juga akan segera mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra