Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pekerjaan Lama, Taufik Hidayat Disebut Pernah Rampas Motor-Motor Warga

Pekerjaan Lama, Taufik Hidayat Disebut Pernah Rampas Motor-Motor Warga Kredit Foto: TikTok/humaspoldajbr
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Daerah Jawa Barat memperluas penanganan perkara yang menjerat Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Selain mengusut perkara utama, penyidik kini juga menyelidiki dugaan perampasan sepeda motor milik sejumlah warga yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, laporan dugaan perampasan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa para pelapor dan sejumlah saksi guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Pendalaman dilakukan dengan mengutamakan keterangan para pelapor sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyelidikan dugaan perampasan itu menambah daftar perkara yang kini dihadapi Taufik Hidayat. Sebelumnya, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa proses penangkapan Taufik berlangsung cukup sulit karena tersangka beberapa kali berhasil mengelabui petugas. Menurutnya, latar belakang Taufik sebagai debt collector membuat yang bersangkutan memiliki pengalaman sehingga mampu menghindari upaya pencarian aparat.

Meski demikian, kepolisian akhirnya berhasil menangkap Taufik setelah melakukan pencarian dengan dukungan informasi dari masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyebut Taufik merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan karena melakukan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan di wilayah Bandung.

Baca Juga: Taufik Hidayat Punya Catatan Sosial Sejak Kecil, Ini Kata Kepala Desa

Atas perkara penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, Taufik dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 126 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

Apabila penyelidikan dugaan perampasan sepeda motor menemukan bukti yang cukup, bukan tidak mungkin Taufik kembali menghadapi proses hukum dalam perkara yang berbeda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: