Ada Indikasi Pelanggaran dalam Penarikan Agunan, OJK Kasih Waktu 7 Hari ke Toyota Astra Finance
Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi pelanggaran terhadap prosedur penarikan agunan dalam kasus dugaan tindak kekerasan yang melibatkan pihak ketiga rekanan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Regulator mewajibkan TAFS menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu tujuh hari kerja dan akan mengawasi implementasinya secara intensif.
Temuan tersebut merupakan hasil pendalaman OJK terhadap data, dokumen, serta keterangan pengurus TAFS di Jakarta pada Senin (22/6), sebagai tindak lanjut atas pemanggilan sebelumnya pada 8 Juni 2026.
Hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan mitranya maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan perusahaan.
Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
Terkait dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan tersebut, OJK menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Sebagai tindak lanjut, TAFS telah melaporkan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK. Perusahaan menyampaikan telah melakukan penelaahan internal dan langkah korektif, termasuk menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan PKS dan SOP.
Selain itu, TAFS juga telah menyerahkan data, dokumen, serta klarifikasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan OJK dan berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala.
OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan implementasi perbaikan berjalan efektif, OJK mewajibkan TAFS menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu tujuh hari kerja dan melaporkan pelaksanaannya paling lambat 30 hari kerja.
Rencana aksi tersebut sekurang-kurangnya memuat penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan pelaksanaannya.
OJK menegaskan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, regulator akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.
Baca Juga: OJK Pantau Dampak Ekspor Satu Pintu DSI, Premi Asuransi Pengangkutan Capai Rp2,85 Triliun
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Dana Nasabah Dijamin LPS
Dalam keterangannya, OJK juga menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, beretika, tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan dan prinsip pelindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK mengingatkan debitur agar memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan dan tidak menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebelum masa pembiayaan berakhir. Debitur yang mengalami kesulitan pembayaran juga diminta mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan untuk memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan.
Regulator turut mengimbau masyarakat berhati-hati dalam membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, terutama apabila transaksi tidak disertai penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menerapkan tata kelola yang baik, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan pelindungan konsumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri