Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menyoroti kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang melarang siaran langsung (live streaming) selama persidangannya.
Dokter Tifa memastikan akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada 2 Juli 2026. Ia menyindir adanya pihak yang justru takut dengan keterbukaan sidang.
"PN JAKTIM TIDAK IZINKAN SIARAN LANGSUNG SIDANG DR TIFA VS JKW. DR TIFA DATANG, TIDAK MANGKIR. JADI SIAPA YANG KETAKUTAN?," tuisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (29/6).
PN Jaktim sebelumnya menegaskan larangan live streaming dalam sidang Dokter Tifa demi menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan.
"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6).
Baca Juga: Pakar Hukum Siber: Larangan Live Streaming Sidang Dokter Tifa Berpotensi Sembunyikan Fakta
Ia menambahkan, keputusan soal live streaming masih menunggu pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan.
"Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: