Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Jelaskan Alasan Insentif Kendaraan Listrik Molor

Purbaya Jelaskan Alasan Insentif Kendaraan Listrik Molor Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kembali menunda pemberian insentif untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) hingga Agustus 2026. Sebelumnya, program insentif tersebut direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026.

Meski pemerintah telah beberapa kali menjanjikan insentif untuk kendaraan listrik guna mendorong industri otomotif nasional, hingga kini kepastian implementasinya masih belum jelas.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan lintas kementerian untuk mematangkan regulasi terkait pemberian insentif tersebut.

"Mungkin persiapannya belum cukup, masalah dia (Menko Airlangga) belum berbicara sama saya, seinget saya sih waktu ditunda 1 bulan, mungkin perlu 1 bulan lagi," kata Purbaya kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Purbaya mengakui kemungkinan besar insentif kendaraan listrik belum dapat diberlakukan pada Juli 2026. Menurutnya, masih diperlukan komunikasi lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Nggak (berlaku di Juli), saya mesti komunikasi dengan Pak Airlangga dulu," tambahnya.

Dalam skema yang tengah disiapkan, pemerintah berencana memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik. Besaran insentif akan dibedakan berdasarkan jenis baterai yang digunakan kendaraan.

Untuk mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel atau nickel manganese cobalt (NMC), pemerintah menyiapkan fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen. 

Baca Juga: Nasib Insentif Kendaraan Listrik 2026 Masih Menggantung, Ini Respons Pemerintah

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Meledak, Pemerintah Siapkan Insentif Baru Mulai Juli

Sementara itu, mobil listrik dengan baterai non-nikel, seperti lithium iron phosphate (LFP), direncanakan memperoleh PPN DTP sebesar 40 persen.

Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik.

Sementara untuk motor listrik, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta per unit untuk 100 ribu unit pada tahap awal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra