Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Merespons Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Mohon Keberanian Anda

Merespons Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Mohon Keberanian Anda Kredit Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim memastikan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperjuangkan kebenaran dan membela pihak-pihak yang dinilai dikriminalisasi.

Usai sidang pembacaan putusan, Selasa (30/6/2026), Nadiem menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan selama proses hukum masih berlangsung.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," ujar Nadiem kepada awak media.

Nadiem mengatakan selama satu tahun terakhir dirinya bersama tim telah berupaya membuka seluruh fakta dan kejujuran terkait kebijakan yang diambil saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Namun, menurut dia, seluruh upaya tersebut seolah tidak berarti karena majelis hakim tetap menyatakan dirinya bersalah.

Ia juga menyoroti pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Menurut Nadiem, dirinya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut sehingga secara praktis hukuman yang diterimanya akan bertambah menjadi total 15 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dapat dibayarkan.

"Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," katanya.

Nadiem turut membantah tuduhan bahwa dirinya menerima dana sebesar Rp809,59 miliar sebagaimana disebut dalam putusan. Ia menegaskan uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan, menurutnya, telah dibuktikan melalui dokumen maupun keterangan saksi selama persidangan.

Ia menjelaskan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo serta merupakan aset perusahaan yang tidak memiliki hubungan dengan Google maupun pengadaan Chromebook yang menjadi pokok perkara.

"Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ucapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem dinyatakan menerima dana Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Majelis hakim menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam putusan itu, Nadiem dinilai menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Korupsi disebut terjadi melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga: Dokumen Putusan Nadiem 1.146 Halaman Tak Dibacakan Seluruhnya, Ini Pertimbangan Hakim

Perbuatan tersebut dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: