Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Mereka Tahu Saya Tak Salah', Pengakuan Nadiem Makarim soal Gerak-gerik Hakim yang Mencurigakan

'Mereka Tahu Saya Tak Salah', Pengakuan Nadiem Makarim soal Gerak-gerik Hakim yang Mencurigakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook memicu respons keras.

Tak hanya mempertanyakan putusan tersebut, Nadiem Makarim juga menilai ada kejanggalan yang ia rasakan selama proses pembacaan vonis di ruang sidang.

Usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026), Nadiem menyampaikan keyakinannya bahwa fakta-fakta persidangan tidak dijadikan dasar utama dalam putusan majelis hakim. 

"Kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita, kita menanyakan apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya?" Dan hari ini terjawab, semua fakta- fakta pengadilan diabaikan," kata Nadiem.

Menurut Nadiem, selama putusan dibacakan, ia merasakan para hakim enggan menatap langsung ke arahnya. Hal itu justru ia tafsirkan sebagai isyarat bahwa mereka mengetahui dirinya tidak bersalah.

Baca Juga: Siapa Andi Saputra? Satu-satunya Hakim yang Berani Minta Nadiem Makarim Bebas

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," ujar Nadiem. 

Keempat hakim tersebut terdiri dari Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah serta Hakim Anggota yakni Sunoto, Mardiantos, dan, Eryusmas.

Namun, di tengah kekecewaannya, Nadiem memberikan apresiasi kepada salah satu hakim anggota Andi Saputra yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia menyebut hanya hakim tersebut yang berani mengungkapkan fakta-fakta persidangan secara terbuka.

"Kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan, ada satu dissenting opnion, hakim Andi yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," jelas dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Divonis 10 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Nadiem Makarim

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: