Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Said Iqbal Minta Skema Take or Pay PLN Direvisi

Said Iqbal Minta Skema Take or Pay PLN Direvisi Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendorong pemerintah mengevaluasi skema take or pay dalam kontrak kelistrikan yang dinilai membebani PT PLN (Persero). 

Menurutnya, mekanisme tersebut membuat PLN tetap berkewajiban membayar listrik dari produsen swasta meski energi yang dihasilkan tidak seluruhnya diserap.

Usulan itu disampaikan Said usai bertemu Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Donny Oskaria di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (2/7/2026). 

Ia mengatakan pembahasan mengenai kontrak tersebut berada di luar kewenangan Danantara sehingga akan dibawa langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

"Kami akan ketemu dengan Menteri Bahlil untuk merevisi isi perjanjian tersebut yang lebih menguntungkan PLN," kata Said.

Menurut Said, terdapat dua aspek yang perlu dievaluasi. Pertama, kewajiban PLN tetap membayar listrik yang tidak digunakan. 

Kedua, penggunaan dolar Amerika Serikat dalam pembayaran kontrak yang dinilai meningkatkan tekanan keuangan ketika nilai tukar rupiah melemah.

"Yang dibayar ya yang dipakai aja dong," ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar pembayaran kontrak dilakukan menggunakan mata uang rupiah.

"Masa bayar pakai dolar, ya pakai rupiah saja."

Dalam pertemuan tersebut, Said mengaku kondisi keuangan PLN juga menjadi salah satu topik yang dibahas bersama Danantara.

"PLN sekarang pada kondisi (keuangannya) bleeding," katanya.

Sejalan dengan itu, laporan keuangan konsolidasian PLN tahun buku 2025 menunjukkan beban pembelian tenaga listrik terus meningkat. 

Baca Juga: Said Iqbal Minta Harga LNG US$13 Berlaku untuk Industri di Seluruh Indonesia

Baca Juga: PLN Bangun Tiga Tower Darurat, Pemulihan Jaringan Listrik Sumut Dipercepat

Perseroan membukukan beban pembelian tenaga listrik sebesar Rp195,21 triliun pada 2025, naik 9,3% atau sekitar Rp16,59 triliun dibandingkan realisasi 2024 yang sebesar Rp178,63 triliun.

Pos tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dalam beban usaha PLN, hanya berada di bawah biaya bahan bakar dan pelumas yang mencapai Rp198,61 triliun sepanjang 2025.

Dalam laporan keuangan dijelaskan, akun pembelian tenaga listrik mencakup pembelian listrik dari independent power producer (IPP) berdasarkan power purchase agreement (PPA) maupun energy sales contract (ESC). 

Pos tersebut juga meliputi pembelian listrik selama masa uji coba pembangkit serta pembelian atas kelebihan produksi dari IPP tertentu.

Dari sisi transaksi, pembelian tenaga listrik kepada pihak berelasi meningkat menjadi Rp46,46 triliun dari Rp34,97 triliun pada tahun sebelumnya. 

Sementara pembelian dari pihak ketiga mencapai Rp148,75 triliun, naik dari Rp143,66 triliun pada 2024. 

Nilai pembelian terbesar antara lain berasal dari PT Paiton Energy sebesar Rp16,84 triliun, PT Bhumi Jati Power Rp15,04 triliun, dan PT Bhimasena Power Indonesia Rp11,31 triliun.

Adapun mengenai skema take or pay, laporan keuangan PLN mencatat ketentuan tersebut terdapat pada sejumlah kontrak pengadaan gas. 

Beberapa di antaranya adalah kontrak Gas Sampang dengan tingkat take or pay 95%, Kangean Energy Indonesia Ltd sebesar 90%, PT Pertamina Gas 90%, serta Mahakam sebesar 75% annual contract quantity (ACQ).

Sementara untuk kontrak pembelian tenaga listrik dari IPP, laporan keuangan tidak secara eksplisit menggunakan istilah take or pay. 

Dokumen tersebut menjelaskan adanya ketentuan availability factor (AF), yakni faktor pasokan tenaga yang harus diserap PLN berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik yang umumnya berlaku selama 20 hingga 30 tahun sejak pembangkit beroperasi secara komersial.

Dengan demikian, laporan keuangan PLN memperlihatkan dua catatan yang berbeda. Di satu sisi, beban pembelian tenaga listrik meningkat sepanjang 2025. 

Di sisi lain, istilah take or pay digunakan dalam sejumlah kontrak pengadaan gas, sedangkan kontrak pembelian listrik dengan IPP mengatur kewajiban penyerapan tenaga melalui mekanisme availability factor sesuai ketentuan masing-masing perjanjian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: