Kredit Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengumumkan telah berakhirnya upaya penyelesaian damai dalam gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menyatakan proses mediasi perkara tersebut mengalami deadlock sehingga persidangan dilanjutkan ke pokok perkara.
Baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama menyatakan tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi yang dipimpin mediator nonhakim Arif Budi Cahyono untuk perkara Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt.
Baca Juga: Ekspresi Jokowi Jadi Sorotan Saat Bertemu Jusuf Kalla, Polemik Ijazah Palsu Kembali Disinggung
Kuasa Hukum Penggugat, Dekka Ajeng mengatakan sejak awal pihaknya memang tidak mengajukan usulan perdamaian kepada mediator sehingga proses mediasi langsung menemui jalan buntu.
"Mediasinya deadlock dan dilanjutkan dalam persidangan. Tadi agendanya sudah pembacaan gugatan, dan untuk selanjutnya jawab-jinawab itu nanti melalui e-court," kata Ajeng, dikutip Jumat (2/7).
Ia menjelaskan keputusan tidak menempuh jalur damai didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum, termasuk status barang bukti berupa ijazah asli yang menjadi pokok sengketa.
"Kan penggugat ini sudah menyadari, sebenarnya barang bukti terkait ijazah itu kan sudah tidak ada dalam penguasaan Polda Metro Jaya. Dan saat ini kan memang menjadi objek untuk persidangan lainnya," ujarnya.
Ajeng juga mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah perkara memasuki tahapan persidangan.
"Dari pihak penggugat selanjutnya memang agenda ataupun rencana yang ingin kami lakukan memang mau mengajukan gugatan yang baru," katanya.
Adapun Kuasa Hukum Jokowi, Irpan membenarkan bahwa proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, mediator telah memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan resume dan kemungkinan penyelesaian damai.
Meski demikian, pihak tergugat menolak seluruh tuntutan yang diajukan penggugat karena menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
"Penggugat ini tidak memiliki legal standing berkaitan dengan peristiwa hukum yang disengketakan. Oleh karena itu, saya menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat ini merupakan suatu gugatan spekulasi dan merupakan penyalahgunaan hak gugat," ujar Irpan.
Setelah mediasi dinyatakan gagal, berkas perkara dikembalikan kepada majelis hakim dan persidangan langsung memasuki agenda pembacaan gugatan. Tahapan berikutnya akan dilakukan melalui sistem e-court dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat dalam waktu dua minggu.
Baca Juga: Iran Diguncang Isu Kudeta Politis di Tengah Negosiasi dengan Amerika, Khamenei Jadi Target
Usai proses jawab-menjawab selesai, perkara akan memasuki tahap pembuktian, dimulai dari penyampaian alat bukti oleh pihak penggugat sebelum dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: