Kubu Sarwendah Semprot Ruben Onsu: Mau Damai Kok Malah Gugat, Logikanya di Mana?
Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Perseteruan soal hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah semakin memanas. Rencana pertemuan damai yang sebelumnya telah disusun justru buyar setelah Ruben lebih dulu mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah tersebut memicu tanda tanya dari pihak Sarwendah. Tim kuasa hukumnya mengaku bukan hanya kecewa, tetapi juga kebingungan lantaran gugatan didaftarkan ketika proses komunikasi di luar pengadilan masih dijadwalkan berlangsung.
Melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu dan Abraham Simon, Sarwendah akhirnya menyampaikan tanggapan atas keputusan Ruben Onsu membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Chris mengungkapkan, sebenarnya kedua belah pihak telah sepakat untuk bertemu pada 11 Juli 2026 sebagai upaya mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, sebelum agenda itu terlaksana, gugatan justru lebih dulu didaftarkan.
Baca Juga: Batal Damai, Ini Reaksi Kubu Sarwendah Usai Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak
"Kami sebenarnya ada kekecewaan. Yang mana pada tanggal 11 sebenarnya sudah kita jadwalkan untuk bertemu, ya. Tetapi tanggal 11 ini belum terlaksana, sudah ada gugatan," kata Chris Sam Siwu, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Menurut Chris, secara logika maupun etika penyelesaian sengketa, gugatan semestinya diajukan apabila upaya musyawarah telah gagal. Dalam kasus ini, ia menilai proses tersebut bahkan belum sempat dilakukan.
"Kami bingung. Bang Minola (kuasa hukum Ruben) selalu bilang 'Logikanya di mana?'. Nah, sekarang kami juga tanya logikanya di mana pada saat kami mau duduk bersama tiba-tiba ada gugatan?" sentil Chris.
Ia pun menyebut langkah hukum tersebut otomatis berpotensi menggagalkan pertemuan yang sebelumnya sudah disepakati.
"Dia sudah sepakat mau duduk tanggal 11, tapi ada gugatan, sehingga kemungkinan besar itu akan batal," ujarnya.
Meski menyayangkan keputusan tersebut, pihak Sarwendah tetap menghormati hak Ruben Onsu untuk mencari penyelesaian melalui jalur pengadilan.
Chris menilai proses hukum dapat menjadi cara yang objektif untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus terus menjadi konsumsi publik melalui saling sindir di media.
Baca Juga: Ke Mana Larinya Uang Ruben Onsu? Pengadilan Cuma Wajibkan Rp75 Juta, Sarwendah Minta Rp225 Juta
"Menurut kami sudah sangat tepat bila penyelesaian masalah dilakukan melalui lembaga-lembaga yang kredibel, ini menghindari penggiringan opini publik dengan berbalas pantun di media. Kami hargai dan menghormati keputusan RO mendaftarkan gugatan hak asuh perwalian anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Menghadapi persidangan yang akan datang, tim hukum Sarwendah kini mulai menyusun strategi. Berbagai bukti, saksi, hingga argumentasi hukum sedang dipersiapkan agar dapat dipaparkan di hadapan majelis hakim.
“Sejauh ini, kami sedang mengumpulkan semua argumen hukum, bukti dan saksi yang nantinya akan disampaikan saat persidangan agar hakim bisa melihat masalah ini dengan terang benderang dan bisa memutuskan dengan seadil-adilnya," ungkap Chris.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: