Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Viral Pernyataan Lawas Suhardiman Amby Minta Koruptor Dihukum Gantung, Kini Malah Ditahan KPK

Viral Pernyataan Lawas Suhardiman Amby Minta Koruptor Dihukum Gantung, Kini Malah Ditahan KPK Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Video pernyataan lama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang menyerukan hukuman gantung bagi koruptor kembali viral di media sosial.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah Suhardiman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Video itu direkam saat debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau, pada 14 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, Suhardiman menyampaikan pandangannya mengenai pemberantasan korupsi.

"Jika masih ada korupsi, siapkan tiang gantungan untuk tiga buah. Satu untuk dia, satu untuk ayahnya, satu untuk siapa yang melakukan tindakan ayahnya," ujar Suhardiman dalam potongan video yang kini kembali beredar luas.

Resmi Ditahan Bersama Sekda Kuansing

KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing berinisial ZKN, serta pihak swasta berinisial ARD yang merupakan Direktur Utama PT MIC.

Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Diduga Minta Land Cruiser untuk Jabatan Sekda

Menurut KPK, perkara bermula dari proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Suhardiman diduga meminta salah satu kandidat menyediakan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat untuk menduduki jabatan tersebut.

ZKN disebut menjadi satu-satunya kandidat yang memenuhi permintaan tersebut dengan membeli kendaraan secara kredit. Karena tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, pengajuan kredit dilakukan menggunakan identitas ARD dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan.

Penyidik juga menduga praktik serupa telah terjadi pada 2021 saat ZKN mengikuti seleksi Kepala Dinas PUPR Kuansing. Saat itu, Suhardiman diduga meminta sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta dengan pola pembiayaan yang serupa.

Sebagai imbalannya, ARD diduga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2022 hingga 2026 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Tambah Daftar Kepala Daerah Kuansing Terjerat KPK

Kasus yang menjerat Suhardiman menambah daftar kepala daerah Kuantan Singingi yang berhadapan dengan KPK. Sebelum menjadi bupati definitif, Suhardiman merupakan Wakil Bupati yang kemudian menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah Andi Putra terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 2021.

Suhardiman kemudian dilantik sebagai bupati definitif pada 2023 dan kembali terpilih untuk masa jabatan 2025–2030. Kini, ia harus menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat