Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Raja Juli Semestinya Laporkan Dugaan Gratifikasi

Soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Raja Juli Semestinya Laporkan Dugaan Gratifikasi Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seharusnya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pelaporan dugaan gratifikasi merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Taufik dikutip ANTARA, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Taufik, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, setiap penyelenggara negara diharapkan memahami dan menjalankan kewajibannya ketika menerima atau menemukan dugaan gratifikasi.

"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," katanya.

Pernyataan tersebut menanggapi penjelasan Raja Juli Antoni terkait sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Tanpa mengetahui isi amplop, ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena terkendala penjadwalan. Amplop tersebut kemudian diserahkan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga: Soal Pelepasan Hutan dan Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Antoni Akui Tak Tahu Isinya

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain perkara suap, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman