Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Pelepasan Hutan dan Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Antoni Akui Tak Tahu Isinya

Soal Pelepasan Hutan dan Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Antoni Akui Tak Tahu Isinya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah keterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang kini tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat audiensi resmi di Kementerian Kehutanan, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026), Raja Juli mengakui bertemu dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Namun, ia menegaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka.

Menurutnya, audiensi dilakukan berdasarkan surat permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing, dipublikasikan melalui media sosial kementerian, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila dibutuhkan.

Raja Juli menjelaskan, setelah pertemuan selesai, ia baru menyadari Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dimasukkan ke dalam map. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya," kata Raja Juli.

Ia menerangkan proses pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah ajudannya memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. Raja Juli juga menghubungi aparat di Riau untuk membantu ajudannya bertemu dengan Bupati Kuansing.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan di Polres Kuantan Singingi dan disertai dokumen tanda terima bermeterai serta dokumentasi foto. Ia menekankan pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Suhardiman.

"Sebagai tanggung jawab moral dan tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut," ujarnya.

Selain membantah menerima pemberian apa pun, Raja Juli juga menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan yang saya otorisasi menjadi Area Penggunaan Lain," tegasnya.

Ia memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Raja Juli menyatakan siap memberikan seluruh dokumen maupun keterangan yang diperlukan apabila dipanggil penyidik.

Baca Juga: Soal Amplop Bupati Kuansing Ditinggal di Kantor Raja Juli, Ini Kata KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Dalam penyidikan yang sama, lembaga antirasuah juga mendalami dugaan penerimaan uang terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mendalami proses rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan. Ia juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: