Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Masuk 'Perangkap' Jaksa, Dokter Tifa Bakal Dibuat Kesulitan Melawan di Kasus Ijazah Jokowi

Masuk 'Perangkap' Jaksa, Dokter Tifa Bakal Dibuat Kesulitan Melawan di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui dakwaannya dinilai akan membatasi manuver perlawanan dariĀ  Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan mereka dalam kasus ini dinilai telah disusun dengan rapi dan cermat.

Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara Ade Darmawan mengatakan surat dakwaan yang dibacakan jaksa telah disusun secara cermat dengan menghubungkan setiap pasal yang didakwakan bersama alat bukti yang dimiliki penyidik. Hal itu akan menyulitkan langkah pembelaan terdakwa selama persidangan.

Baca Juga: Pemerintah Akui Banyak Koperasi Desa Merah Putih Belum Jadi, Operasional Baru Dimulai Oktober 2026

Ia menjelaskan, dalam hukum acara pidana, ruang bagi terdakwa untuk melakukan perlawanan melalui eksepsi maupun pembelaan tetap berada dalam lingkup dakwaan yang telah disusun jaksa.

Menurut Ade, Tim Kuasa Hukum Dokter Tifa nantinya hanya dapat menguji relevansi alat bukti maupun konstruksi dakwaan, bukan mengembangkan pembelaan di luar materi yang telah didakwakan.

"Karena nanti, ketika perlawanan dilakukan oleh pihak terkait, kita ketahui bersamalah, bahwa yang lakukan perlawanan terkait dakwaan tidak bisa di luar dakwaan ya. Paling di dalam dakwaannya itu apa, tentu kita mengurai alat bukti bahwa bukti A, bukti B, bukti C itu tidak relevan," katanya, dikutip Senin (6/7).

Ade bahkan menilai konstruksi dakwaan tersebut telah mengarah pada ancaman pidana maksimal apabila seluruh unsur dakwaan nantinya dinyatakan terbukti di persidangan.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum diketahui menyatakan bahwa perkara ijazah palsu tidak dapat dibuktikan oleh Dokter Tifa.

Jaksa juga menyebut tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang diketahui terdakwa sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik dari Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, surat dakwaan turut memuat hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyatakan ijazah dari mantan presiden tersebut identik dengan 14 dokumen pembanding.

Dokter Tifa berdasarkan hasil tersebut didakwa jaksa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski demikian, influencer tersebut tetap memilih melawan dakwaan tersebut. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan tidak akan menempuh restorative justice, akan mengajukan eksepsi dan menolak melakukan plea bargain atau pengakuan bersalah.

Baca Juga: Dibongkar Tetangganya, Israel Diam-diam Berupaya Gagalkan Negosiasi Iran dan Amerika

Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Mahkamah Agung melakukan penunjukkan terhadap pengadilan tersebut melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar