Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nadiem Makarim Jangan Geer, Prabowo Disebut Ogah Beri Amnesti Usai Vonis 10 Tahun

Nadiem Makarim Jangan Geer, Prabowo Disebut Ogah Beri Amnesti Usai Vonis 10 Tahun Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Spekulasi soal peluang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mulai ramai diperbincangkan usai dirinya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Isu itu semakin menguat setelah Presiden Prabowo sebelumnya memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Namun, pemerintah langsung merespons kabar tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan hingga saat ini tidak ada pembahasan mengenai pemberian amnesti kepada Nadiem.

"Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," kata Yusril, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bocoran Orang Dalam, Roy Suryo dan Dokter Tifa Cuma Bersandiwara Demi Lawan Jokowi

Yusril menjelaskan pemerintah masih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, perkara yang menjerat Nadiem belum memiliki kekuatan hukum tetap karena setelah putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, termasuk banding.

Dengan kondisi tersebut, ia menilai pembahasan mengenai kemungkinan pemberian amnesti masih terlalu dini untuk dilakukan.

Selain itu, Yusril juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai telah berlangsung secara terbuka dengan memberikan kesempatan yang sama kepada jaksa maupun tim kuasa hukum Nadiem untuk menghadirkan bukti dan saksi di hadapan majelis hakim.

"Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk," ujar Yusril.

Ia menegaskan seluruh proses pembuktian telah berlangsung di ruang persidangan sehingga pemerintah memilih menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku tanpa melakukan intervensi.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Baca Juga: Prabowo dan Jokowi Diisukan Mulai Renggang, Ini Kata Gerindra

Tak hanya pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Pernyataan Yusril sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah belum memiliki agenda membahas amnesti bagi Nadiem. Setidaknya untuk saat ini, seluruh perhatian masih diarahkan pada proses hukum yang belum selesai dan masih membuka ruang bagi upaya banding dari pihak terdakwa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri