- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Rilis Fitur Transaksi Repo SBSN, Bidik Likuiditas Pasar Sukuk Negara
Kredit Foto: Lestari Ningsih
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) resmi meluncurkan fitur transaksi repurchase agreement (repo) dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Senin (6/7/2026). Fitur tersebut diluncurkan untuk mendorong likuiditas pasar sekunder SBSN yang nilai transaksi repo antar-dealernya masih di bawah Rp1 triliun sepanjang 2025.
Nilai tersebut tertinggal jauh dari transaksi repo Surat Utang Negara (SUN) antar-dealer yang telah melampaui Rp2.500 triliun pada 2025. BEI menempatkan fitur repo SBSN sebagai instrumen untuk memperluas transaksi pasar uang dan surat utang, sekaligus memperkuat pendalaman pasar keuangan domestik.
Melalui fitur baru tersebut, pengguna jasa SPPA dapat melakukan transaksi repo dengan SBSN sebagai aset dasar. Fasilitas ini ditujukan bagi bank umum, bank pembangunan daerah, serta pelaku pasar institusional lain untuk mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek, likuiditas, dan portofolio investasi.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan fitur repo SBSN di SPPA diharapkan meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder melalui sarana perdagangan yang terintegrasi.
“Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di Pasar Sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien,” ujar Iding dalam keterangan resmi, Senin (6/7/2026).
BEI menyatakan transaksi repo SBSN antar-lembaga keuangan konvensional dapat dilakukan menggunakan skema repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Skema tersebut tidak mewajibkan penggunaan akad syariah sepanjang transaksi tidak melibatkan lembaga keuangan syariah.
Ketentuan itu merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025 mengenai ruang lingkup transaksi repo surat berharga syariah. BEI, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, serta DSN-MUI sebelumnya telah menyosialisasikan mekanisme tersebut dalam seminar penguatan transaksi repo SBSN pada 4 Juni 2026.
Peluncuran fitur repo SBSN melanjutkan pengembangan SPPA yang sebelumnya menyediakan transaksi repo SUN sejak Maret 2025. SPPA juga telah menjadi platform kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sejak April 2026.
Baca Juga: BEI Usulkan Perombakan Papan Pemantauan Khusus, Tiga Kriteria Saham Ini Dihapus
Baca Juga: BEI Ungkap Dua Emiten Ini yang Masuk ke Kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi
Baca Juga: BEI Suspensi Saham Karena Ekuitas Negatif, COCO Malah Siapkan Rights Issue Rp1,28 Triliun
Menurut BEI, peningkatan transaksi repo dapat memperkuat pembentukan harga (price discovery), memperlancar distribusi likuiditas antar-pelaku pasar, serta meningkatkan aktivitas perdagangan instrumen SBSN di pasar sekunder.
Fitur tersebut juga mendukung proses straight-through processing (STP), mulai dari pelaksanaan transaksi, pengelolaan risiko, pelaporan, hingga proses pascatransaksi.
“Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN merupakan salah satu langkah BEI untuk terus memperluas pemanfaatan SPPA sebagai infrastruktur perdagangan pasar keuangan yang terintegrasi. Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar,” kata Iding.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri