Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Efek Sebuah Detail Kecil, Roy Suryo Menang Gugatan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi

Efek Sebuah Detail Kecil, Roy Suryo Menang Gugatan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusannya, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap mantan menteri tersebut tidak sah.

Hakim menyatakan tidak sah terhadap tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026. Begitu pula surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap pakar telematik itu yang diterbitkan sehari kemudian.

Baca Juga: FIFA Hadapi Karma, Intervensi Presiden Amerika di Piala Dunia Mulai Ditiru Tim Lainnya

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (7/7/2026). 

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap mantan menteri itu merupakan bagian dari penyidikan yang telah berlangsung sejak 2025. Hal tersebut membuat ketentuan hukum acara yang digunakan masih mengacu pada versi lama dari KUHAP.

Hakim juga menilai terdapat cacat formil dalam proses penggeledahan maupun penangkapan yang dilakukan penyidik. Roy Suryo juga dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Menurut hakim, politikus itu juga telah mematuhi kewajiban melapor setelah ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penahanan.

Atas dasar itu, hakim menyatakan tindakan penahanan terhadap sosok itu tidak sah menurut hukum.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menggugat sah atau tidaknya penggeledahan rumah yang dilakukan penyidik dari Polda Metro Jaya ke Roy Suryo.

Baca Juga: Diungkap Prabowo, Indonesia-Singapura Tak Akan Lagi Saling Memendam Dendam Jika Terjadi Salah Paham

Dalam permohonannya, ia meminta hakim menyatakan penggeledahan melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri yang berwenang dalam Kasus Ijazah Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar