Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Lewat Surat, Jokowi Akan Serbu Pengadilan usai Roy Suryo Menang di Praperadilan Kasus Ijazah

Lewat Surat, Jokowi Akan Serbu Pengadilan usai Roy Suryo Menang di Praperadilan Kasus Ijazah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemenangan Roy Suryo berpotensi hanya prematur dalam gugatan praperadilan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tim Kuasa Hukum Jokowi bahkan mengisyaratkan adanya langkah lanjutan dengan melibatkan berbagai organisasi advokat yang akan menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penangkapan, penahanan dan penggeledahan dari Roy Suryo.

Baca Juga: Gegara Kicauan Trump, Iran Ancam Tak Lanjutkan Negosiasi dengan Amerika Serikat

Namun Ade menyebut putusan tersebut hanya menyentuh aspek administrasi dalam penyidikan dan bukan pokok perkara pidana yang kini telah memasuki tahap penuntutan. Ia mengungkapkan sejumlah organisasi advokat tengah menyiapkan pandangan hukum yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung sebagai bentuk perhatian terhadap putusan praperadilan tersebut.

"Nanti kita lihat. Mahkamah Agung juga akan menerima surat dari berbagai organisasi advokat untuk memberikan perhatian terhadap putusan ini," ujarnya, dikutip Rabu (8/7).

Ia menjelaskan, putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik dari Polda Metro Jaya. Sementara itu, substansi dugaan tindak pidana sama sekali belum diperiksa oleh hakim.

Karena itu, Ade meminta putusan tersebut tidak dimaknai sebagai kemenangan penuh bagi Roy Suryo. Ia juga mengingatkan bahwa pembuktian mengenai dugaan tindak pidana baru akan dilakukan dalam persidangan pokok perkara. Dengan demikian, proses hukum terhadap mantan menteri itu tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Yang diputus hakim adalah soal administrasi dan upaya paksa, bukan membatalkan pokok perkara," katanya.

Ia juga menegaskan putusan mengenai penahanan tidak membawa perubahan berarti terhadap status hukum dari Roy Suryo. Apalagi, sejak pelimpahan berkas ke kejaksaan, pakar telematika itu memang tidak berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo. Ia menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan kepada mantan menteri itu tidak sah.

Namun, hakim tidak membatalkan penyidikan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. Polda Metro Jaya juga memastikan proses hukum tetap berlanjut hingga sidang pokok perkara.

Baca Juga: Efek Sebuah Detail Kecil, Roy Suryo Menang Gugatan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi

Dengan kondisi tersebut, polemik hukum antara kedua pihak dipastikan belum selesai. Selain persidangan pokok yang masih menanti, perhatian kini juga tertuju pada kemungkinan tindak lanjut dari pengadilan setelah menerima masukan dari organisasi-organisasi advokat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar