Selebrasi Roy Suryo Terlalu Dini, Jokowi Diam-diam Kantongi Detail Krusial Praperadilan Kasus Ijazah
Kredit Foto: Istimewa
Kemenangan Roy Suryo dalam sidang praperadilan dinilai masih terlalu dini untuk dirayakan. Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan terdapat sejumlah detail penting dalam putusan hakim yang dinilai luput dari perhatian publik, yakni tidak adanya pernyataan bahwa penyidik melakukan pelanggaran dalam menangani perkara di Kasus Ijazah Jokowi.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan putusan hakim hanya berkaitan dengan aspek administrasi dalam tindakan penegakan hukum, bukan menyatakan adanya kesalahan penyidik maupun membatalkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Roy Suryo.
Baca Juga: Efek Sebuah Detail Kecil, Roy Suryo Menang Gugatan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi
"Yang diputus hakim adalah soal administrasi dan upaya paksa, bukan membatalkan pokok perkara," kata Ade, dikutip Rabu (8/7).
Menurut Ade, hakim hanya menguji legalitas penangkapan, penahanan dan penggeledahan. Adapun pokok perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi belum diperiksa sama sekali dalam sidang praperadilan.
Ia menilai euforia setelah putusan dibacakan menjadi tidak tepat karena proses pidana masih akan berlanjut hingga persidangan pokok. Ia menyoroti bagian putusan yang menurutnya menjadi detail penting. Ia memastikan hakim tidak menyatakan polisi melakukan pelanggaran serius dalam penyidikan.
"Tidak ada kesalahan polisi di situ. Hakim hanya menilai aspek administrasinya, apakah sudah sesuai atau belum," ucap Ade.
Menurutnya, penilaian administratif tersebut justru menunjukkan adanya dinamika dalam penerapan hukum acara pidana yang sedang memasuki masa transisi menuju pembaruan KUHAP.
Ia juga menjelaskan putusan mengenai penahanan tidak mengubah status hukum dari Roy Suryo. Sejak perkara dilimpahkan ke kejaksaan, mantan menteri itu memang tidak menjalani penahanan.
"Kalau penangkapannya dinyatakan tidak sah, bukan berarti harus dikeluarkan dari tahanan. Faktanya memang tidak pernah ditahan," katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Ia menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan pakar telematik itu tidak sah.
Meski demikian, hakim tidak membatalkan penyidikan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. Polda Metro Jaya juga menegaskan berkas perkara telah memasuki tahap penuntutan sehingga proses hukum akan tetap bergulir di pengadilan.
Baca Juga: Amerika Puji Kepemimpinan Mojtaba, Tak Lagi Ingin Gulingkan Rezim Khamenei di Iran
Dengan demikian, putusan praperadilan belum menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang diduga dilakukan Roy Suryo. Seluruh substansi perkara masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti dan fakta persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: