Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DEN Ungkap Skema Jika Pasokan Gas HGBT Tak Mencukupi

DEN Ungkap Skema Jika Pasokan Gas HGBT Tak Mencukupi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, mengungkapkan pemerintah akan menerapkan mekanisme alokasi secara proporsional apabila volume gas untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tidak mencukupi. Skema tersebut diterapkan agar seluruh industri penerima HGBT tetap memperoleh pasokan sesuai proporsi tertentu.

"Jika volume tidak cukup, berlaku klausul proporsionalitas untuk menjamin seluruh penerima HGBT memperoleh pasokan sesuai proporsi tertentu. Ini diperlukan agar jangan sampai satu industri menerima seluruh alokasi, sementara yang lain tidak mendapatkan pasokan sama sekali," ujar Kholid kepada Warta Ekonomi, Kamis (9/7/2026).

Menurut Kholid, tantangan implementasi HGBT tidak hanya terletak pada penetapan harga gas sebesar US$6 per MMBTU, tetapi juga kepastian volume pasokan yang benar-benar tersedia bagi industri penerima.

"Masalahnya adalah apakah pemerintah sudah memastikan kecukupan volume gas untuk seluruh penerima HGBT? Apakah volume gas seharga US$6 per MMBTU tersebut benar-benar tersedia?" katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil pengolahan data Warta Ekonomi terhadap lampiran Keputusan Menteri ESDM Nomor 250. 

Berdasarkan pengolahan tersebut, total kebutuhan maksimum tujuh sektor industri penerima HGBT mencapai 633,376 BBTUD, sedangkan total volume alokasi gas dari sisi hulu tercatat sebesar 472,546 BBTUD setelah dilakukan de-duplikasi terhadap sumber pasokan yang tercatat lebih dari satu kali.

Dari hasil pengolahan data tersebut, terdapat selisih sekitar 160,830 BBTUD atau sekitar 25,39% dari total kebutuhan maksimum industri. 

Perhitungan itu menyasar 7 sektor industri penerima HGBT, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. 

Meski demikian, Kholid menegaskan selisih tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kekurangan pasokan gas nasional. Menurut dia, angka volume di sisi hulu dan kebutuhan industri memiliki dasar perhitungan yang berbeda.

"Selisih antara volume pasokan dan kebutuhan tidak selalu mencerminkan kekurangan pasokan gas nasional. Angka 472,546 BBTUD adalah volume yang dapat dialokasikan dari lapangan gas, sedangkan 633,376 BBTUD merupakan estimasi kebutuhan maksimum (peak demand) apabila industri beroperasi sesuai kapasitas terpasang. Kedua angka itu memang tidak selalu selaras," ujarnya.

Menurut Kholid, keterjangkauan harga dan keandalan pasokan harus berjalan beriringan agar kebijakan HGBT mampu meningkatkan daya saing industri nasional.

"Kalau harga murah, tetapi volume tidak tersedia, industri akan tetap menghadapi risiko gangguan produksi. Keterjangkauan harga dan keandalan pasokan menjadi kunci implementasi HGBT," katanya.

Baca Juga: DEN Dorong Audit Teknologi PLTU, Jangan Hanya Salahkan Kualitas Batu Bara

Baca Juga: DEN Minta Data QRIS hingga E-Commerce Jadi Penilaian, Agar Lebih Banyak UMKM Lolos Kredit Bank

Karena itu, DEN mendorong pemerintah mengintegrasikan perencanaan sektor hulu, midstream, dan hilir agar penetapan HGBT didasarkan pada ketersediaan pasokan yang benar-benar dapat disalurkan. 

Selain itu, pemerintah juga perlu mempercepat pengembangan lapangan gas baru, memperluas infrastruktur gas, mengevaluasi kebutuhan riil industri secara berkala, serta meningkatkan transparansi data produksi, alokasi, utilisasi, dan penyaluran gas.

"HGBT penting untuk menarik investasi dan meningkatkan utilisasi serta daya saing industri, tetapi harus tetap mempertimbangkan keberlanjutan penyediaan gas dari sisi hulu. Tujuan HGBT bukan sekadar menyediakan gas murah, melainkan menciptakan sistem penyediaan gas yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan daya saing industri nasional," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra