Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DEN Minta Persetujuan Blending Batu Bara Tak Hambat Pasokan PLTU

DEN Minta Persetujuan Blending Batu Bara Tak Hambat Pasokan PLTU Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, meminta pemerintah memastikan proses persetujuan blending atau pencampuran batu bara tidak menghambat kelancaran pasokan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Menurut Kholid, proses persetujuan perlu dibuat cepat, transparan, dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas. Dengan begitu, penataan kegiatan blending tetap bisa berjalan tanpa mengganggu kebutuhan batu bara untuk pembangkit.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses persetujuan blending berlangsung cepat, transparan, dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas. Dengan demikian, tujuan memperbaiki tata kelola dapat tercapai tanpa mengorbankan kelancaran pasokan batubara, khususnya untuk pembangkit listrik,” kata Kholid kepada Warta Ekonomi, Selasa (30/6/2026).

Pemerintah sebelumnya mengatur kegiatan pencampuran batu bara melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengubah Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 34A. Pasal itu mengatur bahwa pencampuran batu bara untuk memenuhi spesifikasi tertentu dapat dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas batu bara, atau PKP2B yang telah mendapatkan persetujuan RKAB, setelah memperoleh persetujuan Menteri ESDM.

Permohonan persetujuan pencampuran batu bara diajukan melalui sistem informasi. Pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen, antara lain persetujuan RKAB, kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan batu bara hasil pencampuran, hasil uji kualitas batu bara, serta simulasi spesifikasi sebelum dan sesudah pencampuran.

Kholid menilai, semangat dari Pasal 34A adalah memperbaiki tata kelola kegiatan blending batu bara. Ia menyebut pencampuran batu bara selama ini sudah lazim dilakukan pelaku usaha untuk memenuhi spesifikasi pembeli, termasuk kebutuhan PLTU.

“Menurut saya, semangat dari Pasal 34A adalah memperbaiki tata kelola kegiatan blending batubara. Selama ini blending merupakan praktik yang lazim dilakukan untuk memenuhi spesifikasi pembeli, termasuk kebutuhan PLTU,” ujarnya.

Menurut Kholid, fasilitas blending juga perlu terus didorong. Alasannya, cadangan batu bara Indonesia mayoritas berkalori rendah atau low rank, sedangkan kebutuhan pembangkit banyak berada pada batu bara berkalori menengah.

“Dalam hemat saya, perlu didorong pembangunan banyak fasilitas blending, mengingat cadangan batubara kita mayoritas low rank, sementara kebutuhan pembangkit paling banyak berkalori menengah. Ini dapat meningkatkan keandalan pasokan energi primer dan menjaga daya mampu netto pembangkit,” katanya.

Baca Juga: Aturan Blending Batu Bara Sendatkan Suplai ke PLTU? Ini Jawaban DEN

Baca Juga: Listrik Aman, Bahlil Pastikan Kendala Pasokan Batu Bara PLTU Sudah Teratasi

Kholid berpandangan, pemberian izin kepada fasilitas blending akan lebih efektif dibandingkan persetujuan berbasis aktivitas. Menurut dia, persetujuan untuk setiap aktivitas berpotensi menambah proses administrasi dan berdampak pada fleksibilitas perusahaan dalam memenuhi permintaan pasar, termasuk pasokan ke PLTU.

“Jika izin diberikan kepada fasilitas blending, ini jauh lebih efektif dibanding persetujuan berbasis aktivitas yang berpotensi menambah proses administrasi dan berdampak pada fleksibilitas perusahaan dalam memenuhi permintaan pasar, termasuk pasokan ke PLTU,” tutur Kholid.

Meski demikian, Kholid tidak melihat regulasi tersebut sebagai faktor utama apabila terjadi gangguan pasokan batu bara ke PLTU. Menurutnya, pasokan batu bara dipengaruhi banyak faktor, mulai dari produksi tambang, cuaca, kondisi logistik, kapasitas hauling dan pelabuhan, hingga manajemen stok di sisi pemasok maupun PLN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra