Kredit Foto: Istimewa
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, menilai aturan baru soal blending atau pencampuran batu bara tidak otomatis mengganggu pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero)
Menurut Kholid, aturan tersebut lebih tepat dilihat sebagai upaya pemerintah membenahi tata kelola pencampuran batu bara. Ia mengatakan, praktik blending selama ini sudah umum dilakukan pelaku usaha untuk menyesuaikan kualitas batu bara dengan spesifikasi yang diminta pembeli.
“Menurut saya, semangat dari Pasal 34A adalah memperbaiki tata kelola kegiatan blending batubara. Selama ini blending merupakan praktik yang lazim dilakukan untuk memenuhi spesifikasi pembeli, termasuk kebutuhan PLTU,” kata Kholid kepada Warta Ekonomi, Selasa (30/6/2026).
Pemerintah sebelumnya memperketat ketentuan pencampuran batu bara melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengubah Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Salah satu ketentuan baru yang disisipkan adalah Pasal 34A, yang mengatur bahwa pencampuran batu bara untuk memenuhi spesifikasi tertentu harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.
Persetujuan tersebut berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas batu bara, serta PKP2B yang telah memiliki persetujuan RKAB.
Permohonan persetujuan pencampuran batu bara diajukan melalui sistem informasi. Pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen, antara lain persetujuan RKAB, kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan batu bara hasil pencampuran, hasil uji kualitas batu bara, serta simulasi spesifikasi sebelum dan sesudah pencampuran.
Kholid mengatakan, fasilitas blending tetap dibutuhkan karena karakteristik batu bara Indonesia tidak selalu sama dengan kebutuhan pengguna akhir. Ia menyebut mayoritas cadangan batu bara Indonesia merupakan batu bara berkalori rendah, sedangkan kebutuhan pembangkit banyak berada pada batu bara berkalori menengah.
“Perlu didorong pembangunan banyak fasilitas blending, mengingat cadangan batubara kita mayoritas low rank, sementara kebutuhan pembangkit paling banyak berkalori menengah. Ini dapat meningkatkan keandalan pasokan energi primer dan menjaga daya mampu netto pembangkit,” ujarnya.
Kholid berpandangan, pemberian izin kepada fasilitas blending akan lebih efektif dibandingkan mekanisme persetujuan berbasis aktivitas. Menurut dia, skema berbasis aktivitas berpotensi menambah proses administrasi dan mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pasar.
Baca Juga: Ekspor Batu Bara Sempat Ditahan Demi PLN, Kini Normal Lagi usai Stok Capai 141 Juta Ton
Baca Juga: Listrik Aman, Bahlil Pastikan Kendala Pasokan Batu Bara PLTU Sudah Teratasi
Ia menilai fleksibilitas tersebut penting karena kebutuhan spesifikasi batu bara dapat berubah mengikuti kontrak, ketersediaan pasokan, dan kondisi operasional pembangkit. Karena itu, proses persetujuan perlu dibuat cepat, transparan, dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas.
Kholid juga menegaskan, aturan blending bukan faktor utama apabila terjadi gangguan pasokan batu bara ke pembangkit. Menurutnya, pasokan batu bara lebih banyak dipengaruhi produksi tambang, cuaca, logistik, kapasitas hauling dan pelabuhan, serta manajemen stok di sisi pemasok maupun PLN.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses persetujuan blending berlangsung cepat, transparan, dan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas. Dengan demikian, tujuan memperbaiki tata kelola dapat tercapai tanpa mengorbankan kelancaran pasokan batubara, khususnya untuk pembangkit listrik,” tutup Kholid.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: