Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Megawati Tegaskan PDIP Bukan Oposisi tapi Penyeimbang, Ini Bedanya Menurut Dia

Megawati Tegaskan PDIP Bukan Oposisi tapi Penyeimbang, Ini Bedanya Menurut Dia Kredit Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan posisi resmi partainya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah surat internal. PDIP memilih menempatkan diri sebagai partai penyeimbang, bukan oposisi.

Penegasan itu tertuang dalam surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang diteken Megawati pada Rabu (1/7/2026). Dalam surat tersebut, Megawati menjelaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial Indonesia tidak mengenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan.

"Pada Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi," kata Megawati dalam surat tersebut, dikutip Rabu (8/7/2026).

Megawati menegaskan demokrasi Indonesia bukan soal blok kekuasaan, melainkan bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi. Karena itu, posisi penyeimbang yang dipilih PDIP bukan keputusan taktis sesaat.

"Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," sambungnya.

Megawati juga menjelaskan alasan mendasar mengapa sistem presidensial berbeda dari sistem parlementer. Dalam sistem presidensial, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bisa dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan di parlemen.

"Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Karena itu, keberlangsungan pemerintahan Presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR dan Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," paparnya.

Baca Juga: Video Megawati Dibanggakan Negara Iran, 'Selamat Jalan Saudaraku'

Kondisi berbeda dengan sistem parlementer di mana pemerintah harus terus mempertahankan kepercayaan parlemen untuk bertahan. Pembedaan ini menjadi dasar filosofis PDIP dalam menentukan posisinya.

Karena itu, Megawati menegaskan PDIP menempatkan diri sebagai partai yang berani menyampaikan kritik dan koreksi terhadap pemerintah. Sikap itu dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral demi menjaga keseimbangan kekuasaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy