Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kuasa Hukum: Bagaimana Mungkin Dokter Tifa Dihukum Padahal Ijazah Jokowi Belum Diuji?

Kuasa Hukum: Bagaimana Mungkin Dokter Tifa Dihukum Padahal Ijazah Jokowi Belum Diuji? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali diwarnai argumentasi yang menyita perhatian. 

Dalam agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026), tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penghukuman terhadap Dokter Tifa apabila objek yang dipersoalkan, yakni keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menurut mereka belum pernah diuji secara terbuka di pengadilan.

Kuasa Hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menilai pembuktian terhadap substansi perkara semestinya didahulukan sebelum seseorang dinyatakan melakukan pencemaran nama baik atau fitnah.

Wirawan mengatakan pihaknya melihat persidangan saat ini justru lebih berfokus pada pasal pencemaran nama baik dibanding menguji pokok persoalan yang diperdebatkan.

"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?" kata Wirawan. 

Baca Juga: UGM Didesak Akui Salah dan Minta Maaf soal Ijazah Jokowi, Kalau Ngeyel...

Ia menegaskan, menurut pandangan tim pembela, menghukum seseorang tanpa lebih dahulu membuktikan status hukum objek yang dipersoalkan justru mengabaikan pencarian kebenaran.

"Menghukum Terdakwa tanpa membuktikan status hukum ijazah tersebut adalah tindakan yang menolak kebenaran itu sendiri," lanjutnya.

Dalam eksepsinya, Wirawan juga menyebut perkara ini telah bergeser dari substansi utama. Menurutnya, persidangan seharusnya membuka ruang untuk menguji keabsahan ijazah yang menjadi sumber polemik.

"Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok persoalan, melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal 'pencemaran nama baik' dan 'fitnah'. Persidangan ini seolah-olah dirancang untuk melompati substansi dan langsung melompat pada kesimpulan," terangnya.

Baca Juga: Sampai Lakukan Ini, Dokter Tifa Teriak Butuh Dana Banyak untuk Lawan Jokowi

Lebih lanjut, Wirawan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menginginkan Jokowi dihukum. Menurutnya, yang diharapkan Dokter Tifa sejak awal hanya satu, yakni adanya pembuktian terhadap keabsahan ijazah melalui proses hukum yang terbuka.

"Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur dan sangat konstitusional. Kami hanya menuntut satu hal agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan," tegas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri