Tanpa Hadir ke Persidangan, Jokowi Dinilai Bisa 'Tumbangkan' Roy Suryo Soal Gugatan Ijazah Palsu
Kredit Foto: Istimewa
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai Roy Suryo berpotensi mengalami nasib serupa dengan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, kemenangan Roy dalam sidang praperadilan tidak otomatis menghentikan proses pidana yang tengah berjalan.
Melalui akun X pribadinya, Gigin mengatakan persidangan Roy Suryo kemungkinan akan mengikuti pola perkara Bambang Tri dan Gus Nur yang berujung pada vonis penjara, meski Jokowi tidak pernah hadir langsung di ruang persidangan.
"Peradilan Roy Suryo akan sama saja dengan kasus Bambang Tri dan Gus Nur. Divonis bersalah dan dipenjara bertahun-tahun meski Jokowi tidak pernah hadir," tulis Gigin, dikutip Rabu (8/7).
Gigin juga mengemukakan pandangannya bahwa proses hukum tersebut bertujuan agar para tokoh yang mengkritik Jokowi tidak dapat menghambat langkah politik menuju Pemilihan Presiden 2029.
"Tujuannya supaya mereka tak bisa menghalangi nafsu besar pemilik ijazah gaib menjadikan anaknya pemenang Pilpres 2029," ujarnya.
Sebagai catatan, Pengadilan Negeri Solo pada April 2023 menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur atas perkara penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Putusan tersebut kemudian diperbaiki di tingkat banding menjadi empat tahun penjara.
Selama proses persidangan berlangsung, Jokowi tidak hadir secara langsung di pengadilan sebagai pihak yang menjadi objek tuduhan. Proses pembuktian dilakukan melalui dokumen dan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Bambang Tri kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025. Sementara itu, Gus Nur dibebaskan pada bulan yang sama setelah menerima amnesti massal dari Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Roy Suryo baru saja memperoleh putusan yang menguntungkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), pengadilan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.
Hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dengan menyatakan surat perintah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo cacat secara formil sehingga dinyatakan tidak sah.
Pertimbangan hakim didasarkan pada sikap Roy Suryo yang dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Hakim menyebut Roy telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka sehingga tindakan penangkapan dan penahanan dianggap tidak memenuhi syarat prosedural.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan status tersangka maupun menghentikan penyidikan yang sedang berlangsung. Putusan hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: Rugikan Roy Suryo, 'Main Srobot' Refly Harun Disebut Justru Untungkan Jokowi
Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait pemulihan harkat dan martabatnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," ujar hakim.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan terhadap Roy Suryo tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kemenangan dalam praperadilan hanya berlaku terhadap aspek prosedural yang dinilai tidak sah oleh pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: