Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Penjagaan Rumah Jampidsus oleh TNI, Komite Anti Korupsi Indonesia Ingatkan Batas Peran Militer

Soal Penjagaan Rumah Jampidsus oleh TNI, Komite Anti Korupsi Indonesia Ingatkan Batas Peran Militer Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis antikorupsi Anshor Mukmin menyoroti langkah pengamanan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI. Menurutnya, keterlibatan militer dalam ruang sipil perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengaburkan batas kewenangan antarinstansi negara.

Anshor menilai Indonesia sebagai negara hukum demokratis memiliki pembagian fungsi yang jelas antara institusi pertahanan dan penegakan hukum. Karena itu, setiap lembaga negara harus menjalankan tugas berdasarkan mandat konstitusi dan aturan perundang-undangan.

“Pasal 30 UUD 1945 membedakan secara jelas fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan menjaga kedaulatan. Sedangkan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,” ujar Anshor di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia itu mengatakan pemisahan fungsi antara TNI dan Polri bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari amanat reformasi konstitusional untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta menjaga prinsip supremasi sipil.

Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bahwa tugas pokok TNI adalah mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman militer maupun ancaman bersenjata.

“Setiap perluasan peran militer ke dalam ranah penegakan hukum sipil harus dipandang secara sangat hati-hati agar tidak mengaburkan batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh sistem ketatanegaraan,” katanya.

Pengamanan Rumah Jampidsus Dinilai Perlu Mekanisme Jelas

Anshor menyebut perlindungan terhadap pejabat penegak hukum dapat dipahami sebagai upaya menjaga keamanan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak boleh berkembang menjadi kebiasaan yang menormalisasi keterlibatan militer dalam fungsi penegakan hukum sipil.

Ia menilai profesionalisme aparatur negara tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga dari kepatuhan terhadap batas kewenangan masing-masing institusi.

“Setiap pelibatan TNI dalam aktivitas yang berkaitan dengan penegakan hukum sipil perlu dipandang secara hati-hati. Meskipun alasan pengamanan terhadap pejabat penegak hukum dapat dipahami, praktik tersebut tidak boleh berkembang menjadi normalisasi keterlibatan militer dalam ruang penegakan hukum sipil,” ujarnya.

Menurut dia, penegakan hukum merupakan ranah institusi sipil yang memiliki mekanisme, sistem pengawasan, dan pertanggungjawaban tersendiri. Sementara itu, TNI memiliki mandat utama sebagai alat pertahanan negara.

“Demi menjaga kehormatan dan profesionalisme TNI, institusi tersebut harus dijauhkan dari fungsi-fungsi penegakan hukum yang bukan merupakan mandat utamanya,” kata Anshor.

TNI Sebut Pengamanan Berdasarkan Permintaan Kejaksaan Agung

Sebelumnya, kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan ketat dari prajurit TNI.

Pengamanan tersebut berlangsung ketika Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Kafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan Febrie.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan sejumlah perkara, antara lain dugaan tindak pidana terkait batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), serta PT Krakatau Steel.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan pengamanan terhadap rumah Jampidsus dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung RI sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Mabes TNI Bukan Geruduk Polda Metro Jaya, tapi Resmi Amankan Jampidsus

Anshor menegaskan setiap keterlibatan militer dalam ruang sipil harus memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat proporsional, serta berada dalam mekanisme akuntabilitas yang transparan.

Menurutnya, tanpa pembatasan yang tegas, keterlibatan institusi militer dalam urusan sipil dapat memunculkan persepsi adanya pergeseran fungsi antar lembaga negara.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak dibangun melalui demonstrasi kekuatan, melainkan melalui independensi aparat, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menambahkan kepercayaan publik terhadap TNI juga akan semakin kuat apabila institusi tersebut tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern, dan dekat dengan rakyat.

Komite Anti Korupsi Indonesia kemudian menyerukan agar masyarakat mengawal prinsip supremasi sipil, mendorong transparansi setiap kebijakan yang melibatkan unsur militer di ruang sipil, serta memastikan pelaksanaan reformasi sektor keamanan tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat