Dosen Diusulkan Bergaji Rp 20 Juta hingga Rp 50 Juta, Mendiktisaintek: Evaluasi Dulu
Kredit Foto: Istihanah
Asosiasi Dosen dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan standar penghasilan dosen sebesar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per bulan. Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kesejahteraan dosen.
Usulan itu tertuang dalam Kajian Adaksi untuk Penghasilan Dosen yang Layak dan Bermartabat. Dalam kajian tersebut, Adaksi menegaskan bahwa penghasilan dosen tidak semestinya hanya sedikit berada di atas upah minimum regional (UMR), melainkan harus mampu menjamin kehidupan yang layak sekaligus menjaga fokus serta independensi akademik.
Merespons hal tersebut, Brian Yuliarto mengatakan pemerintah terus mencari berbagai pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi.
"Melakukan evaluasi, mencari pola-pola pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan," ujar Brian usai menghadiri Orientasi Program SMA Unggul Garuda Transformasi dan Pembekalan Batch 1 Awardee Beasiswa Garuda Tahun 2026 di Grha Diktisaintek, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan, upaya meningkatkan kesejahteraan dosen sebenarnya sudah mulai dilakukan pemerintah, salah satunya melalui pemberian tunjangan kinerja (tukin).
"Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," lanjut Guru Besar Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.
Dalam kajiannya, Adaksi menjelaskan bahwa standar penghasilan dosen harus mengacu pada konsep living wage atau pendapatan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak, mulai dari kebutuhan pangan, tempat tinggal, transportasi, layanan kesehatan, pendidikan keluarga, hingga konektivitas digital.
Menurut Adaksi, dosen merupakan profesi yang membutuhkan keahlian tinggi sehingga standar penghasilannya tidak seharusnya disamakan dengan pekerja yang hanya mengacu pada UMR.
Asosiasi tersebut juga menilai rendahnya penghasilan berpotensi mendorong dosen mencari pekerjaan tambahan secara berlebihan. Kondisi itu dikhawatirkan mengurangi fokus dalam menjalankan tugas utama sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi kepada masyarakat.
Baca Juga: Gaji Kecil Tak Cukup Dikirim ke Orang Tua, Dosen PNS Asal Bandung Menangis di Sidang MK
Selain mengajar, dosen juga memiliki tanggung jawab melaksanakan penelitian, membimbing mahasiswa, menghasilkan publikasi ilmiah, menjalankan tugas administratif, serta mengemban tridharma perguruan tinggi yang berperan penting dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas dan meningkatkan daya saing bangsa.
Karena itu, Adaksi menegaskan bahwa standar penghasilan dosen harus mencerminkan tingkat keahlian, tanggung jawab publik, serta martabat profesi yang diemban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy