Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa: Surat Dakwaan Penuh Error, Sidang Tak Layak Dilanjutkan

Dokter Tifa: Surat Dakwaan Penuh Error, Sidang Tak Layak Dilanjutkan Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, menyebut kasus yang menjeratnya sebagai gambaran krisis multidimensional di Indonesia.

Dalam konferensi pers, ia menilai surat dakwaan terhadap dirinya memiliki dua kelemahan mendasar, yaitu error in objecto dan error in persona. Menurutnya, hal itu cukup untuk membuat proses persidangan tidak layak dilanjutkan.

“Yang pertama adalah bahwa surat dakwaan yang diajukan kepada saya itu secara penuh, setelah kami pelajari, mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak lagi dilanjutkan, yaitu terjadi error in objecto dan error in persona,” ujar Tifa dalam konferensi pers.

Tifa menjelaskan, error in objecto terjadi karena objek yang dituduhkan keliru. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama Roy Suryo hanya menyoroti dokumen digital berupa foto ijazah Jokowi yang diunggah kader PSI, Dian Sandi Utama. 

“Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo karena secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital,” kata Tifa.

Baca Juga: Terungkap usai Sidang Dokter Tifa: Secara Fakta, Jokowi Tak Memiliki Ijazah dalam Bentuk Digital

Sementara error in persona, lanjutnya, berkaitan dengan ketidaksesuaian tempat dan waktu kejadian yang dilaporkan. Ia menyebut locus dan tempus delicti berubah-ubah sejak pemeriksaan, mulai dari peristiwa 22 Januari 2025, lalu bergeser ke Jakarta Selatan pada 26 Maret 2025, hingga akhirnya dalam surat dakwaan disebut terjadi antara Maret–Mei 2025.

“Padahal, laporan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo itu tertanggal 30 April 2025. Jadi, ini jelas salah secara persona dan salah secara objecto karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya