DPR 'Serius Kuliti' Kasus Dugaan Mega Korupsi Eks Jampidsus, Langsung Bentuk Panitia Kerja
Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus dugaan mega korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat khusus yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Pembentukan Panja disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara aklamasi ditunjuk sebagai Ketua Panja yang akan mengawal penanganan perkara dugaan korupsi terkait proyek PLTU batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menyebut perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum merupakan salah satu kasus korupsi berskala besar. Menurutnya, besarnya jumlah barang bukti yang telah diamankan menunjukkan luasnya dugaan tindak pidana yang terjadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih akan terus berkembang, termasuk kemungkinan dilakukannya penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan penyimpanan aset hasil kejahatan.
"Infonya ini ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan penggeledahan ya, bungker-bungker lainnya," ujar Habiburokhman.
Sejumlah anggota Komisi III DPR turut menyampaikan pandangannya terkait kasus tersebut. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, meminta agar para tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dugaan korupsi pada sektor strategis seperti energi, industri baja, dan asuransi negara berpotensi memberikan dampak luas terhadap kepentingan masyarakat.
"Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel. Asabri. Ini kan sangat, sungguh menjijikkan," kata Gus Falah.
Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina. Ia menilai dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi merupakan hal yang memprihatinkan dan mencederai kepercayaan publik.
"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya berantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang disampaikan Gus Falah tadi," ujarnya.
Sementara itu, pada hari yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Polri 'Gacor' Usut Kasus Korupsi, DPR: Jangan Ada Balas Dendam
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Toto Suharyanto. Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DR dan FA.
Menurut Toto, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi dan telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, tersangka FA merupakan seorang penyelenggara negara yang juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Polri menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat