Kredit Foto: Istimewa
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menagih komitmen pemberantasan mafia hukum dan korupsi yang pernah diucapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menyusul kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mahfud menilai penanganan perkara tersebut sudah tidak cukup hanya dikawal oleh para menteri koordinator. Menurutnya, Presiden Prabowo harus turun langsung memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Baca Juga: Indonesia Kedatangan 'Tamu' Tidak Tahu Malu, Prabowo: Datang Tak Diundang, Lama-lama Ngerampok RI
"Sesuai dengan janji presiden sendiri. Presiden kan berkali-kali gitu. Presiden (akan) tindak tegas, 'saya tahu saya punya radar, bisa tahu di mana uang disembunyikan'," kata Mahfud, dikutip Senin (13/7).
Mahfud mengatakan desakan tersebut bukan tanpa alasan. Ia mengingatkan bahwa presiden selama ini berulang kali menyampaikan komitmennya untuk memberantas mafia serta menjamin penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Menurut Mahfud, perkara yang menjerat mantan jaksa penting itu kini menjadi ujian nyata bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan, termasuk terhadap pejabat tinggi penegak hukum.
Ia juga menilai pemerintah harus memastikan koordinasi antarpenegak hukum tidak kalah oleh ego sektoral maupun kepentingan institusi.
Kasus Febrie sendiri bermula dari penyidikan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sama melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan pada 8-9 Juli 2026.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang dalam jumlah besar dan 74 kilogram emas batangan, termasuk yang ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.
Febrie usai hal tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara pasokan batu bara ke PLN, Asabri dan Krakatau Steel.
Meski telah berstatus tersangka, penyidikan perkara kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua institusi.
Baca Juga: Lamine Yamal Janji Bikin Prancis Ketar-ketir di Piala Dunia 2026: Mereka Harus Takut ke Spanyol
Sementara itu, Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono mengatakan pihaknya masih mempelajari seluruh berkas, alat bukti, serta barang bukti sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: